
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Indonesia Business & Human Rights Lawyers Working Group (IBHR-LWG) di Gedung Nusantara III, Senayan.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XIII DPR menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia di sektor bisnis. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Indonesia Business & Human Rights Lawyers Working Group (IBHR-LWG) di Gedung Nusantara III, Senayan, Senin (13/7/2026), Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, menyoroti perlunya sinergi kuat antara parlemen dan masyarakat sipil untuk melawan praktik kolusi yang merugikan rakyat.
Sebab, berdasarkan pengamatannya, selama ini narasi pelanggaran HAM kerap terbatas pada tanggung jawab negara, sementara peran korporasi sering kali luput dari pengawasan maksimal. “Ada kolaborasi pengusaha dan penguasa. Selalu yang menjadi korban adalah rakyat. Inilah tugas kami di DPR dan kawan-kawan civil society di ekstra parlemen untuk selalu berkolaborasi," ujar Sugiat.
Dalam agenda tersebut, ia secara terbuka mengundang masukan dari pegiat HAM untuk memperkuat substansi RUU HAM yang sedang dalam tahap harmonisasi. Sebab itu, ia menegaskan bahwa Komisi XIII DPR tidak hanya ingin berproses, melainkan juga menargetkan tindakan nyata bagi masyarakat.
"Saya selalu sedikit otokritik bahwa kalau terkait dengan perjuangan HAM, orientasinya bukan orientasi hasil, orientasi proses. Bagaimana panggung ini dilama-lamain tapi rakyatnya tidak menang-menang? Kita tidak ingin itu," tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Sugiat mengusulkan diadakannya Focus Group Discussion (FGD) yang lebih mendalam untuk membahas tata kelola Bisnis dan HAM, termasuk mengenai lembaga audit dan standar sertifikasi yang kredibel. “Kalau bisa nanti ada FGD, apakah difasilitasi oleh Kementerian HAM atau Komisi XIII, supaya lebih matang lagi," pungkas Sugiat. (hvt/um)