Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Runi/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XIII DPR resmi mengeluarkan rekomendasi hasil rapat yang mendorong Kementerian HAM RI untuk mengambil peran komando dalam menyelesaikan konflik agraria di Kalimantan Barat dan Riau. Kementerian HAM diminta memimpin orkestrasi lintas lembaga guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa masyarakat adat setempat.
Rekomendasi strategis ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Langkah kolaboratif ini dinilai mendesak agar penanganan sengketa lahan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri secara sektoral.
“Komisi XIII DPR RI merekomendasikan Kementerian HAM RI memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya,” ujar Andreas.
Ia menjelaskan bahwa gabungan instansi ini nantinya akan melebur ke dalam satu Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Pelibatan banyak lembaga negara, mulai dari perlindungan saksi hingga aparat penegak hukum, bertujuan agar pengumpulan bukti di lapangan berjalan objektif dan menyeluruh tanpa adanya tekanan dari pihak korporasi.
“Untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta guna mengumpulkan bukti secara komprehensif, dan menyelesaikan persoalan yang ada dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tegas legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Melalui fungsi pengawasannya, Komisi XIII DPR memastikan akan terus mengawal jalannya koordinasi lintas sektoral ini. Hal tersebut dilakukan demi menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat adat Dayak Kualan di Kalimantan Barat serta masyarakat adat Melayu Riau yang selama ini kerap menghadapi ancaman kriminalisasi di ruang hidup mereka. (NAL/um)