
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI di Ruang Rapat Komisi XI, Senayan, Jakarta.|Foto : Mario/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyatakan Komisi XI akan mengawal masukan dari Asosiasi Governans Manajemen Risiko Kepatuhan Indonesia (AGRKI) terkait implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan. Hal tersebut disampaikan usai agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI yang membahas berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan salah satunya dari AGRKI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026)
Menurutnya, asosiasi menyampaikan perlunya penyesuaian implementasi POJK tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Kami berharap pemberlakuan POJK tersebut dapat disesuaikan dengan Undang-Undang P2SK. Minimal ada masa transisi sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses sertifikasi di sektor jasa keuangan,” ujar Fauzi.
Ia menilai masa transisi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan lembaga sertifikasi profesi dapat beradaptasi dengan ketentuan baru tanpa mengganggu proses sertifikasi yang sedang berjalan. Dirinya menegaskan pihaknya akan menyampaikan berbagai masukan yang diterima kepada OJK sebagai mitra kerja DPR agar implementasi regulasi dapat berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Menurutnya, RDPU merupakan bagian dari upaya Komisi XI menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih responsif. “Kami ingin setiap aspirasi yang masuk tidak berhenti di ruang rapat, tetapi ditindaklanjuti menjadi solusi melalui koordinasi dengan mitra kerja,” katanya.
Terakhir, ia menambahkan, Komisi XI DPR akan terus memonitor tindak lanjut dari hasil RDPU sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap sektor keuangan. (bit/um)