
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan dalam RDPU BAM DPR RI dengan Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) di Ruang Rapat BAM, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Arief/Andri
PARLEMENTARIA, Ketapang - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menyoroti konflik agraria Desa Pelak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dengan korporasi, yang dinilai merugikan masyarakat desa setempat. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan dan rasa ketidakadilan bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka.
“Masalahnya ada di izin IUP (izin usaha pertambangan). Padahal perusahaan pemegang izin tersebut bukanlah pemilik lahan yang asli, tetapi banyak masyarakat yang merasa dirugikan karena mengambil hak atas tanah tersebut,” tuturnya dalam RDPU BAM DPR RI dengan Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) di Ruang Rapat BAM, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pemegang IUP tidak memiliki hak kepemilikan mutlak atas tanah di dalam wilayah izinnya. Perusahaan tambang wajib menyelesaikan ganti rugi atau pembebasan lahan dengan pemilik hak atas tanah, seperti SHM, melalui musyawarah.
“Kami dorong agar diadakannya mediasi untuk mencapai titik temu, namun apabila tidak tidak berjalan dengan sesuai sebaiknya segera laporkan masalah ini secara hukum yang sah. Kami juga akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan ini”, ungkapnya.
Selain sengketa ganti rugi, konflik di Ketapang juga dipicu oleh masalah pemetaan lahan. Warga dari belasan desa di Ketapang menuntut peninjauan ulang peta HGU versi BPN. Mereka mengklaim peta HGU yang diterbitkan keliru dan tumpang tindih dengan lahan kelola warga, fasilitas umum, hingga area makam pahlawan.
Konflik yang berlarut-larut ini telah memicu sejumlah aksi demonstrasi besar di Ketapang, di mana warga menyoroti lambatnya penegakan hukum dan meminta penanganan yang lebih adil. Berbagai mediasi telah dilakukan hingga tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah Provinsi untuk mencari solusi antara masyarakat adat dan pihak korporasi. (tn/rdn)