
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung dalam RDPU penyusunan RUU SDI dengan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, BPS, BPJS Kesehatan, dan BPJS TK, di Senayan, Jakarta.|Foto : Alma/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menekankan bahwa aspek keamanan data harus menjadi pilar utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Ia menyoroti pentingnya jaminan keamanan ketika data antar-instansi mulai diinterkoneksikan dan diintegrasikan.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU SDI (Satu Data Indonesia) bersama Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Pusat Statistik, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, di Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Martin menilai, sejauh ini pembahasan tata kelola data baru menyentuh ranah standardisasi baku dan interoperabilitas (kemampuan sistem untuk saling bekerja sama). Namun, aspek proteksi dan keamanan sistem saat data tersebut saling terhubung justru belum banyak dikupas secara mendalam oleh para mitra kerja.
"Yang belum disinggung dari para narasumber, dan itu sebenarnya penting sekali dalam Satu Data Indonesia ini, adalah bagaimana kita menjamin data yang diinterkoneksikan dan diinteroperabilitaskan antara instansi ini bisa aman," ujar Martin saat menyampaikan interupsinya.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini meminta seluruh kementerian dan lembaga yang hadir untuk memaparkan proses riil serta payung hukum yang mereka gunakan selama ini dalam menjaga keamanan data. Langkah ini dinilai krusial agar Baleg DPR RI dapat mengukur kecukupan norma hukum yang sedang disusun dalam draf RUU SDI.
"Kita perlu dengar proses dari tiap narasumber selama ini bagaimana memastikan data ini tetap aman dan dasar hukumnya apa. Sehingga kita bisa lihat nanti apakah norma yang ada di RUU SDI ini sudah cukup atau kita perlu lengkapi," tuturnya.
Lebih lanjut, Martin mencermati adanya ketimpangan standar teknologi keamanan di berbagai instansi pemerintah. Merujuk pada berbagai literatur dan publikasi ilmiah, ia menyebut belum ada keseragaman sistem keamanan mutakhir yang diadopsi secara merata oleh kementerian dan lembaga di Indonesia.
Secara khusus, Martin mempertanyakan mengapa teknologi blockchain yang dikenal memiliki sistem desentralisasi dan enkripsi tinggi sehingga sulit dimanipulasi belum diimplementasikan secara luas dalam ekosistem Satu Data Indonesia.
"Kalau saya lihat paparan dari masing-masing narasumber ini, memang kita sudah menjalankan Satu Data Indonesia dari sisi standar data, metadata yang baku, dan interop (interoperabilitas). Tapi saya lihat masih belum ada blockchain," kata Martin.
Ia pun meminta para perwakilan lembaga pemerintahan yang hadir dalam RDPU untuk memberikan klarifikasi mengenai kesiapan maupun kendala dalam penerapan sistem keamanan berbasis blockchain tersebut.
"Bapak, Ibu, coba nanti diceritakan apakah sudah menjalankan sistem blockchain atau belum. Karena kalau saya baca-baca di berbagai publikasi, belum ada standar (keamanan mutakhir) yang sama antara kementerian dan lembaga," pungkas legislator dari dapil Sumatra Utara II tersebut. (ndy/rdn)