Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira Kunjungan Kerja Spesifik Pansus di Semarang, Provinsi Jawa Tengah.|Foto : Zulfikar/Alma
PARLEMENTARIA, Semarang — Tingginya mobilitas manusia dan intensitas kerja sama lintas negara menuntut Indonesia untuk segera memiliki payung hukum perdata internasional yang kuat. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa kehadiran RUU HPI akan memperjelas dan mempertegas kepastian hukum yang selama ini kerap mengalami kekosongan.
Menurutnya, dalam dunia bisnis modern, baik yang bersifat antar swasta (business to business) maupun antara negara dengan swasta asing (state to business), ketiadaan hukum positif domestik sering kali memaksa para pelaku usaha melarikan penyelesaian sengketa ke arbitrase internasional.
"Dengan adanya Hukum Perdata Internasional ini, kita memiliki dasar hukum dan pilihan hukum (choice of law) di dalam negeri. Kita harapkan hukum positif kita bisa melaksanakan putusan dan proses peradilan, sekaligus memberikan perlindungan bagi WNI maupun orang asing yang berbisnis di Indonesia," ujar Andreas, kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Pansus di Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu, (24/06/2026).
Selain sektor bisnis, Andreas juga menyebut regulasi ini berpotensi besar dalam mengoptimalkan kontribusi diaspora Indonesia yang tersebar di luar negeri untuk kepentingan nasional. RUU HPI bersama UU Kewarganegaraan akan menjadi koridor legal yang memberikan kepastian bagi para diaspora.
Di sisi lain, Andreas mengingatkan bahwa implementasi undang-undang ini nantinya membutuhkan kesiapan total dari aparat penegak hukum di lapangan. "Oleh karena itu, dialog intensif terus dilakukan bersama para hakim dalam sinergi Peradilan dan kesiapan perangkat," katanya.
Dalam hal ini, DPR berharap seluruh perangkat pengadilan di daerah sudah dalam posisi siap melaksanakan norma-norma baru yang diatur dalam RUU HPI demi kepastian hukum nasional. (upi/aha)