
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat hadir secara daring dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Hormuz, Iran–AS, dan Darurat Kedaulatan Energi Indonesia yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen yang digelar di Jakarta.|Foto: Yohan/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta - Indonesia harus mendorong deeskalasi, penyelesaian damai, kedaulatan negara, kebebasan navigasi, dan hukum humaniter internasional dalam Dialektika Demokrasi bertajuk Hormuz, Iran–AS, dan Darurat Kedaulatan Energi Indonesia. Mengingat isu ini menyangkut hukum dan HAM, konflik bersenjata, gangguan pelayaran, dan ancaman terhadap objek sipil berkaitan dengan hak hidup, rasa aman, keselamatan awak kapal, pekerja migran, pengungsi serta kewajiban negara melindungi WNI di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Hormuz, Iran–AS, dan Darurat Kedaulatan Energi Indonesia yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Oleh karena itu, Rieke secara resmi menyampaikan rekomendasi. Pertama, Pemerintah memperkuat diplomasi deeskalasi Iran–Amerika Serikat dan kebebasan navigasi Selat Hormuz. Kedua, Kementerian Luar Negeri memperbarui peringatan dini, pendataan, bantuan hukum, dan evakuasi Warga Negara Indonesia di kawasan konflik.
“Ketiga, Pemerintah memperkuat cadangan energi nasional, diversifikasi impor minyak dan LPG, serta mitigasi risiko fiskal,” ujar Rieke.
Keempat, lanjut Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Ekosistem Bioethanol Nasional untuk kepastian hulu-hilir: bahan baku, harga, offtaker, distribusi, standar mutu, dan insentif.
“Bioethanol harus menjadi instrumen kedaulatan energi, substitusi impor bahan bakar, penguatan petani dan industri domestik, serta perlindungan hak ekonomi rakyat,” usul Rieke.
Lebih lanjut, Rieke mengingatkan perkembangan situasi di Selat Hormuz harus menjadi alarm bagi Indonesia untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Menurutnya, konflik di kawasan tersebut tidak hanya berdampak terhadap ketahanan energi dan stabilitas ekonomi, tetapi juga menyangkut HAM serta keselamatan WNI di luar negeri.
Menurut Rieke, kesepakatan antara Iran dan Amerika Serikat harus dibaca secara hati-hati karena belum dapat dimaknai sebagai perdamaian yang bersifat final. “Kita harus membaca kesepakatan Iran–Amerika Serikat secara hati-hati. Ini belum merupakan perdamaian final, melainkan jeda strategis yang masih dibayangi berbagai persoalan yang berpotensi memicu eskalasi kembali,” tandasnya mengingatkan.
Perundingan di Swiss memang membuka jalan menuju kesepakatan selama 60 hari, namun masih dibayangi persoalan inspeksi nuklir, pencabutan sanksi, konflik di Lebanon, hubungan Israel–Hezbollah, hingga keamanan Selat Hormuz. Rieke juga menyoroti posisi Iran yang masih mengaitkan akses terhadap fasilitas nuklir dengan tercapainya kesepakatan final dan penghentian sanksi.
Ia menjelaskan Selat Hormuz merupakan salah satu jalur distribusi energi paling strategis di dunia. Sekitar 20 juta barel minyak per hari atau sekitar 20 persen konsumsi petroleum liquids global melintasi jalur tersebut, sementara sekitar seperlima perdagangan liquefied natural gas (LNG) dunia juga melewati Selat Hormuz. Rieke juga mengutip perkembangan terbaru yang menunjukkan harga minyak Brent turun ke kisaran US$73,60 per barel, meski lalu lintas kapal di Selat Hormuz belum sepenuhnya pulih.
Bagi Indonesia, lanjut Rieke, persoalan tersebut bukan isu yang jauh. Sekitar 25 persen impor minyak mentah dan 30 persen impor liquefied petroleum gas (LPG) Indonesia masih berasal dari kawasan Timur Tengah. Menurutnya, gangguan terhadap Selat Hormuz berpotensi mempengaruhi nilai tukar rupiah, inflasi, subsidi energi, biaya logistik, harga pangan, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Diingatkannya, beban subsidi energi dan kompensasi pemerintah pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp381,3 triliun. Apabila harga minyak dunia meningkat hingga kisaran US$90–92 per barel, kondisi tersebut berpotensi memperlebar defisit fiskal sehingga diperlukan langkah antisipatif sejak dini. (pun/rdn)