
Anggota BAM DPR RI Totok Hedi Santosa menerima aspirasi dari APDESI Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dalam agenda RDPU BAM DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto : Wanda/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aspirasi dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelesaian permasalahan kawasan hutan dan konflik agraria yang dihadapi masyarakat setempat.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Anggota BAM DPR RI Totok Hedi Santosa menilai persoalan yang dihadapi masyarakat Kemuning perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, masyarakat menyampaikan bahwa Desa Kemuning telah berdiri sejak tahun 1854 dan diakui dalam sistem administrasi pemerintahan, namun kemudian masuk ke dalam kawasan hutan tanpa adanya kejelasan terkait dasar penetapannya.
"Persoalan mereka adalah bahwa desa di Kemuning itu kemudian dijadikan kawasan hutan. Yang menarik adalah dari masyarakat itu sebenarnya tidak keberatan jika memang ada suatu pengukuhan yang legal dan sebagainya. Sampai hari ini hal itu tidak pernah ada surat pengukuhannya," ujarnya.
Menurut Totok, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mempertahankan sumber penghidupan. Karena itu, aspirasi yang disampaikan perlu mendapat perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia di DPR RI.
"Mereka menyampaikan semuanya itu kepada kami dan kami memberi tanggapan bahwa apa yang mereka katakan itu tidak salah dan kami pasti ingin membelanya melalui mekanisme yang disediakan di DPR RI," katanya.
Lebih lanjut, Totok menjelaskan bahwa BAM DPR RI menjelaskan bahwa BAM DPR RI akan meneruskan aspirasi tersebut kepada komisi yang memiliki kewenangan dan keterkaitan langsung dengan persoalan angraria maupun kawasan hutan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. "Oleh karena itu kami akan menyampaikan ini kepada komisi yang paling punya koneksitas dengan problem itu. Karena begitulah tugas BAM," ujarnya.
Selain itu, Totok menilai kasus di Kecamatan Kemuning mencerminkan persoalan agraria yang terjadi di berbagai daerah. Karena itu, ia berharap Pansus Konflik Agraria DPR RI dapat menghasilkan payung hukum yang menjadi pedoman penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh.
"Karena data kami banyak, kasus ini ada di mana-mana. Akan kami berikan data realnya di masyarakat mengenai hak mereka dan konfliknya dengan baik swasta yang mengatasnamakan negara atau negara begitu saja. Itu menjadi satu data yang harus dipegang oleh pansus sehingga produknya itu sungguh-sungguh menyelesaikan masalah itu secara bersama," pungkasnya. (als/aha)