E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita
/Politik dan Keamanan

RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Rampung Dua Masa Sidang

Diterbitkan
Rabu, 10 Jun 2026 14.44 WIB
Bagikan:
RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Rampung Dua Masa Sidang

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan.|Foto : Nadya/Alma

PARLEMENTARIA, Balikpapan — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat selesai paling lama dua masa sidang untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah sebagai usulan DPR RI. Target itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan usai memimpin pertemuan kunjungan kerja Baleg dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).


Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, kunjungan ke Kaltim merupakan bagian dari penjaringan aspirasi yang dilakukan Baleg secara serentak ke tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Seluruh masukan dari daerah, kata Sturman, akan dihimpun dan dianalisis untuk menemukan titik temu substansi sebelum draf RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 itu difinalisasi.


"Kita sedang melakukan meaningful participation ke berbagai daerah. Apabila ini kita kumpulkan, maka kita akan lihat benang merahnya ke mana. Kita berharap as soon as possible, paling lama dua masa sidang kita sudah serahkan kepada pemerintah untuk menjadi usulan DPR RI," ujar Sturman.

Lihat Juga :

Enam Undang-Undang Disinkronkan dalam Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Enam Undang-Undang Disinkronkan dalam Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Baleg DPR Fokus Rampungkan Sejumlah RUU Prioritas pada Masa Sidang V

Baleg DPR Fokus Rampungkan Sejumlah RUU Prioritas pada Masa Sidang V


Lebih lanjut, Sturman memastikan RUU ini dirancang untuk menjawab persoalan paling mendasar yang mengemuka dalam forum, yaitu lambatnya proses pengakuan masyarakat adat selama puluhan tahun. Salah satu jalan keluar yang disiapkan adalah memperjelas pembagian peran, dengan menempatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai ujung tombak pendataan dan konfirmasi keberadaan masyarakat adat di wilayahnya masing-masing.


"Yang melakukan konfirmasi, melakukan pendataan lebih detail adalah kabupaten/kota. Sehingga setelah undang-undang dibentuk, pengakuan terhadap masyarakat adat itu lebih jelas lagi," tegasnya. Guna mencegah tumpang tindih regulasi, Baleg juga telah mengundang Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, hingga perwakilan komunitas adat sebagai narasumber penyusunan.


Urgensi percepatan yang disinggung Sturman tergambar gamblang dalam paparan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada pertemuan tersebut. Dari 516 komunitas adat yang telah diinventarisasi di tujuh kabupaten dan dua kota se-Kaltim, sebanyak 249 komunitas tercatat memiliki tutupan hutan dan tengah berproses pengakuan, 66 di antaranya telah difasilitasi penyusunan dokumen etnografi sejak 2020.

 

Namun hingga kini baru 10 komunitas yang mengantongi SK pengakuan bupati, sementara 34 komunitas lainnya masih menunggu usulan dan konfirmasi panitia tingkat kabupaten, gambaran panjangnya rantai birokrasi pengakuan yang hendak dipangkas melalui RUU ini. (ndy/aha)

Berita terkait

Enam Undang-Undang Disinkronkan dalam Penyusunan RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Enam Undang-Undang Disinkronkan dalam Penyusunan RUU Masyarakat Adat
Baleg DPR Fokus Rampungkan Sejumlah RUU Prioritas pada Masa Sidang V
Politik dan Keamanan
Baleg DPR Fokus Rampungkan Sejumlah RUU Prioritas pada Masa Sidang V
Baleg DPR Serap Aspirasi Komunitas dan Pemuka Agama Guna Susun RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Baleg DPR Serap Aspirasi Komunitas dan Pemuka Agama Guna Susun RUU Masyarakat Adat
Tags:#RUU Masyarakat Adat
Sebelumnya

BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan, Dana Cukai Rokok Dapat Bantu Pembiayaan

Selanjutnya

Legislator Usul: Setop HGU di Wilayah Adat yang Telah Ditetapkan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(875)
  • Industri dan Pembangunan(3193)
  • Isu Lainnya(1019)
  • Kesejahteraan Rakyat(3216)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3899)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h