E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Masuk Materi RUU

Diterbitkan
Rabu, 10 Jun 2026 14.46 WIB
Bagikan:
Pelindungan Hukum Masyarakat Adat Masuk Materi RUU

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan.|Foto : Nadya/Alma

PARLEMENTARIA, Balikpapan — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan jaminan pelindungan hukum bagi masyarakat adat menjadi salah satu materi muatan dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menanggapi laporan kriminalisasi warga adat yang mengemuka dalam kunjungan kerja Baleg di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).


Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, pelindungan hukum bukan sekadar pelengkap, melainkan pintu masuk dari keseluruhan desain RUU. Menurutnya, rangkaian pengaturan dalam undang-undang nantinya harus bergerak dalam satu tarikan napas yaitu dimulai dari pelindungan atas hak, dilanjutkan kejelasan pengelolaan wilayah, dan bermuara pada peningkatan taraf hidup masyarakat adat.


"Itu memang harus kita lakukan. Jadi ujung-ujungnya pelindungan, pengelolaan, dan akhirnya diakhiri dengan kesejahteraan masyarakat adat. Itu yang menjadi utama," ujar Sturman.

Lihat Juga :

Enam Undang-Undang Disinkronkan dalam Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Enam Undang-Undang Disinkronkan dalam Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Baleg DPR RI Prioritaskan Selesaikan Pembahasan RUU Satu Data hingga Masyarakat Adat

Baleg DPR RI Prioritaskan Selesaikan Pembahasan RUU Satu Data hingga Masyarakat Adat


Dalam kesempatan itu, Sturman mengungkapkan pihaknya turut berdiskusi dengan unsur pimpinan Polda Kaltim yang hadir dalam pertemuan, khususnya mengenai penanganan perkara hukum yang melibatkan warga adat. Dari diskusi tersebut terungkap bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah memuat pasal-pasal tentang masyarakat hukum adat, sehingga Baleg melihat peluang menyelaraskan keduanya agar pelindungan tidak berhenti di atas kertas.


"Dalam KUHP yang baru itu akan digunakan pasal-pasal tentang masyarakat hukum adat. Sehingga nanti kita akan melihat bagaimana bentuk yang akan kita kolaborasikan," jelasnya. 


Ia pun menambahkan, kesejahteraan masyarakat adat juga mencakup pemenuhan hak dasar yang setara. "Kesamaan hak pendidikannya, kemudian peradaban mereka itu jangan sampai kita tinggalkan, sehingga mereka tetap terbelakang. Nggak boleh begitu," tegasnya.


Penegasan itu merespons rentetan kasus yang dipaparkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur dalam forum. AMAN mencatat kriminalisasi warga adat masih terjadi di sejumlah titik, di antaranya di wilayah adat komunitas Dayak di Kutai Barat, kasus warga Desa Telemow di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), konflik komunitas adat dengan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara, hingga kasus kekerasan yang menimpa tetua adat Muara Kate di Kabupaten Paser. Deretan kasus itulah yang mendasari desakan agar jaminan pelindungan hukum dimuat tegas dalam RUU. (ndy/aha)

Berita terkait

Enam Undang-Undang Disinkronkan dalam Penyusunan RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Enam Undang-Undang Disinkronkan dalam Penyusunan RUU Masyarakat Adat
Baleg DPR RI Prioritaskan Selesaikan Pembahasan RUU Satu Data hingga Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Baleg DPR RI Prioritaskan Selesaikan Pembahasan RUU Satu Data hingga Masyarakat Adat
Baleg DPR Serap Aspirasi Komunitas dan Pemuka Agama Guna Susun RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Baleg DPR Serap Aspirasi Komunitas dan Pemuka Agama Guna Susun RUU Masyarakat Adat
Tags:#RUU Masyarakat Adat
Sebelumnya

RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Rampung Dua Masa Sidang

Selanjutnya

Lampung Usulkan 30.600 Penerima BPBL, Ahmad Junaidi Desak Penyesuaian Kuota

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(875)
  • Industri dan Pembangunan(3193)
  • Isu Lainnya(1019)
  • Kesejahteraan Rakyat(3216)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3899)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 6 km/h