Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati dalam agenda Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendiktisaintek di Gedung Nusantara I, Senayan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Tari/Sari
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kesejahteraan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) dinilai masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati mempertanyakan standar gaji pokok bagi dosen PTS, menyusul masih ditemukannya penghasilan dosen yang dinilai sangat minim khususnya bagi dosen baru.
Menurut politisi Fraksi PAN ini, kondisi kesejahteraan dosen PTS di sejumlah daerah masih jauh dari ideal, bahkan terdapat dosen bergelar magister (S2) yang menerima gaji di bawah upah minimum. “Apakah ada standar gaji pokoknya ya? Karena kalau saya melihat, di PTS itu gajinya ini sangat minim. Kalau di Dikdas itu seperti gajinya guru PAUD. Sekali lagi, apakah ada standar gajinya seperti itu?” tanya Dewi dalam agenda Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) di Gedung Nusantara I, Senayan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (2/6/2026).
Politisi dari daerah pemilihan Bengkulu itu mengaku memperoleh banyak masukan dari para dosen PTS di wilayahnya. Berdasarkan hasil dialog yang ia lakukan, dosen baru di perguruan tinggi swasta umumnya belum memiliki sertifikasi dosen (Serdos), Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), maupun berbagai insentif tambahan. Hal ini menjadikan pendapatan yang diterima belum memadai untuk menunjang kebutuhan hidup.
Menurut Dewi, rendahnya tingkat kesejahteraan dosen dapat berdampak pada pengembangan kapasitas akademik mereka. Ia menilai, dosen akan kesulitan meningkatkan kompetensi apabila kebutuhan dasar hidup belum terpenuhi secara layak.
“Bagaimana dia mengembangkan diri kalau gajinya tidak mencukupi? Gaji pokok ini kan dibutuhkan untuk dia hidup. Enggak usahlah kaya raya, hidup saja, hidup layak. Nah ini perlu dipikirkan,” tegasnya.
Maka dari itu, ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi kondisi kesejahteraan dosen PTS sekaligus mempertimbangkan adanya standar atau skema perlindungan penghasilan minimum, sehingga kualitas tenaga pengajar di perguruan tinggi dapat terus meningkat secara merata di berbagai daerah. (uc/um)