
Ketua Tim Kunker Pansus RUU tentang Desain Industri, Franciscus Maria Agustinus Sibrani saat kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah.|Foto: Dwiki/Mahendra
PARLEMENTARIA, Semarang - Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri DPR RI berkomitmen penuh untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan regulasi. Pelaksanaan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Jawa Tengah menjadi instrumen utama dalam pemenuhan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Diketahui, RUU tentang Desain Industri telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Ketua Tim Kunker Pansus RUU tentang Desain Industri, Franciscus Maria Agustinus Sibrani menyatakan bahwa pelibatan publik secara langsung bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari hukum acara pembentukan undang-undang agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
“Hal ini merupakan bagian dari hukum acara pembentukan sebuah Undang-Undang yaitu pentingnya melibatkan partisipasi publik agar pembentukan Undang-Undang lebih bermakna (meaningful participation),” jelas Ketua Tim Kunker Pansus RUU Desain Industri saat memberikan sambutan dalam pertemuan di Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2026).
Franciscus menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat mendesak demi menjamin hak eksklusif para pelaku industri di Tanah Air. Dirinya menyoroti berbagai hambatan dan tantangan nyata yang selama ini membayangi pelaksanaan pelindungan hukum di lapangan.
“Meskipun sudah ada kerangka hukum yang jelas, pelaksanaan pelindungan terhadap hak atas desain industri di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Tantangan ini muncul dari beberapa aspek, seperti penegakan hukum yang belum optimal, rendahnya kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat dan pelaku industri, serta masalah dalam penerapan regulasi yang ada,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Berdasarkan kajian Pansus, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang berlaku saat ini dinilai memiliki kelemahan mendasar dalam implementasinya. Kelemahan tersebut meliputi penerapan sistem first to file secara administratif yang berpotensi memicu pendaftaran beriktikad tidak baik atau menjiplak karya orang lain, ambiguitas definisi kebaruan (novelty), serta aturan hukum yang belum responsif terhadap laju perkembangan teknologi dan kompleksitas pasar saat ini.
Oleh karena itu, Franciscus menerangkan perlunya kehadiran payung hukum baru yang lebih kuat, menyeluruh, dan terintegrasi guna memberikan pelindungan optimal bagi kreativitas dan inovasi nasional.
“Pengaturan dibutuhkan agar lebih memperkuat pelindungan hukum terhadap karya dan inovasi para pelaku industri, mencegah pelanggaran hak desain dan pembajakan, serta menciptakan iklim yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif,” papar nya.
Melalui Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah ini, Pansus DPR RI berkomitmen merumuskan payung hukum baru yang komprehensif agar efektif dalam memajukan industri kreatif dan perekonomian nasional. “RUU tentang Desain Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 untuk diprioritaskan pembahasan dan penyelesaiannya.
Hadir dalam kesempatan ini Perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Termasuk hadir pula akademisi untuk memberikan masukan komprehensif digali langsung dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S., serta jajaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Dian Nuswantoro (Udinus). (dwk/rdn)