
nggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani saat mengikuti kunjungan kerja spesifik komisi XIII di Karawang, Provinsi Jawa Barat.|Foto: Ulfi/ Arifman
PARLEMENTARIA, Karawang — Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, memberikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Dimana Keimigrasian itu tegas dalam melakukan fungsi pencegahan terhadap potensi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal.
Ia mengungkapkan, bahwa persoalan PMI non-prosedural merupakan isu krusial yang menjadi perhatian serius negara. Terlebih bagi dirinya yang berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat I wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan sering menjadi titik rawan perlintasan PMI ilegal.
"Saya memberikan apresiasi khusus untuk hal ini. Kebetulan saya dari Dapil Kalimantan Barat, di mana kasus PMI non-prosedural sangat marak di sana. Berdasarkan paparan data, sepanjang tahun 2025 lalu, ternyata ada ratusan permohonan paspor yang ditolak oleh Kantor Imigrasi Karawang karena terindikasi kuat akan digunakan untuk bekerja di luar negeri secara non-prosedural," ujar Franciscus Maria kepada Parlementaria di Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kamis, (21/5/2026).
Ia menjelaskan, modus operandi yang sering digunakan oleh para sindikat maupun calon PMI ilegal adalah memanfaatkan kebijakan bebas visa di kawasan ASEAN. Cukup dengan mengantongi paspor, mereka pelesir ke negara tetangga dengan dalih berwisata, namun setibanya disana mereka langsung mencari pekerjaan secara ilegal tanpa perlindungan hukum yang sah.
Menurut politisi Fraksi Golkar ini, keberhasilan menggagalkan keberangkatan ratusan calon PMI non-prosedural tersebut tidak lepas dari integritas, kejelian, dan ketajaman para petugas imigrasi Karawang di meja wawancara (interview) saat melayani pemohon paspor.
"Waktu mengajukan paspor, di sinilah letak kelebihan petugas imigrasi Karawang. Mereka jeli menggali informasi: apa tujuannya, apakah ada keluarga di sana, apa rencana perjalanannya, dan untuk apa paspor ini digunakan," ungkapnya.
Ia menambahkan, proses pendalaman yang ketat seperti mempertanyakan surat rekrutmen resmi dari perusahaan luar negeri jika tujuannya bekerja, atau meminta kejelasan alamat kerabat jika dalihnya mengunjungi keluarga, menjadi benteng pertama yang sangat efektif.
"Bagaimana kemampuan petugas dalam menggali dan membaca gelagat pemohon paspor inilah yang menghasilkan dampak positif yang nyata. Ratusan penolakan paspor itu bukan sekadar angka administrasi, melainkan bukti konkret bahwa Imigrasi Karawang telah menyelamatkan ratusan warga negara kita dari potensi eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan kerja paksa di luar negeri," tegasnya.
Ia sangat berharap konsistensi dan standar pengawasan ketat pada tahap hulu pemesanan paspor ini terus dipertahankan dan ditiru oleh kantor-kantor imigrasi lainnya di seluruh Indonesia guna memutus mata rantai pengiriman pekerja migran secara ilegal. (upi/aha)