Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.|Foto: Anju/ Arifman
PARLEMENTARIA, Semarang — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan seluruh data nasional dari tingkat desa hingga pusat pemerintahan. Hal itu ia sampaikan dalam kunjungan spesifik Baleg bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Semarang, dalam rangka menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan regulasi tersebut.
Firman menjelaskan bahwa selama ini Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam sinkronisasi dan integrasi data antarinstansi maupun antarwilayah. Data yang tersebar di berbagai level pemerintahan—mulai dari desa, kementerian/lembaga, hingga instansi strategis seperti TNI—belum sepenuhnya terhubung dalam satu sistem terpadu.
Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung pada efektivitas berbagai program pembangunan, termasuk penyaluran bantuan sosial yang masih sering tidak tepat sasaran.
“Banyak program bantuan sosial yang tidak tepat sasaran karena antara data desa satu dengan desa lainnya tidak sinkron,” ujar Firman Soebagyo kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (22/05/2026).
Legislator Dapil Jawa Tengah ini menegaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia diharapkan mampu menyatukan seluruh data nasional dalam satu sistem terintegrasi, sehingga dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih akurat, efisien, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR RI juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, DPRD, hingga unsur masyarakat di daerah.
Firman juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pengaturan data yang berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan negara. Untuk itu, pembahasan dilakukan bersama tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, guna merumuskan norma yang tepat dalam regulasi tersebut.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menekankan bahwa pengaturan dalam undang-undang harus mampu menyeimbangkan kebutuhan keterbukaan data untuk pembangunan dengan perlindungan terhadap data strategis yang tidak boleh dipublikasikan.
“Kami sudah bersepakat untuk menyusun norma ini secara bersama-sama dalam undang-undang karena menyangkut banyak kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Firman menambahkan bahwa RUU Satu Data Indonesia nantinya akan mengarah pada pembentukan Badan Data Nasional yang berada di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas. Badan tersebut diharapkan menjadi pusat integrasi dan harmonisasi data nasional guna mendukung kebijakan pembangunan yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berbasis data di seluruh Indonesia. (aas/aha)