
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin audiensi Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2026). Foto: Oji/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI menerima perwakilan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi oleh para pimpinan Komisi III DPR dan Komisi IX DPR. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus sepakat bahwa pembentukan regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada akhir tahun ini.
“Tentang Undang-Undang Tenaga Kerja, tadi juga Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru,” ujar Dasco saat memimpin agenda pertemuan para Pimpinan DPR RI dengan Komisi IIII DPR RI dan Komisi IX DPR RI ketika menerima audiensi Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyusunan Undang-Undang tersebut akan sangat bergantung pada keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, khususnya kalangan buruh. Maka dari itu, DPR RI mendorong agar organisasi buruh bersama pengusaha dapat terlebih dahulu merumuskan substansi yang matang sebelum dibahas di parlemen.
“Lambat atau cepat dari Undang-Undang ini sebenarnya tergantung dari kawan-kawan buruh sekalian. Ini organisasi-organisasi buruh dan APINDO itu akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di Undang-Undang. Nah nanti kalau di situ kemudian sudah matang baru kemudian dibawa ke DPR nanti kita kemudian akan bahas bersama,” terang Pimpinan DPR RI Korpolkam tersebut.
Baginya, pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif sekaligus meminimalisir potensi sengketa hukum di kemudian hari. Pun, Politisi Partai Gerindra tersebut menilai, pelibatan aktif buruh sejak tahap awal menjadi kunci agar Undang-Undang yang dihasilkan tidak kembali digugat ke MK.
“Soalnya, kita bukan merevisi Undang-Undang yang lama. Amanat putusan MK adalah kita harus membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Pada prinsipnya Pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini, itu Undang-Undang Ketenagakerjaan harus selesai. Nah itu tadi supaya kemudian Undang-Undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK yang monggo ini teman-teman buruh yang “masak” nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini. Dan itu timnya itu full akan banyak memang teman-teman dari teman-teman pekerja yang kemudian aktif di situ,” tandas Dasco.
Tidak hanya itu saja, Dasco menegaskan bahwa DPR RI menerima seluruh aspirasi yang disampaikan oleh kelompok buruh dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Pihaknya juga akan melanjutkan proses tindak lanjut terhadap isu-isu yang sebelumnya telah dibahas, sebagai bagian dari kesinambungan fungsi legislasi dan pengawasan.
DPR, lanjutnya, telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah. Dasco pun turut mengimbau agar aksi buruh dalam peringatan May Day dapat berjalan tertib dan kondusif. Sementara itu, perwakilan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat menyampaikan bahwa aksi yang digelar di depan Gedung DPR RI bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan respons atas kondisi ketenagakerjaan yang dinilai masih memprihatinkan.
“Kami ingin menyuarakan langsung aspirasi dari kawan-kawan di tingkat akar rumput, dari sektor industri, perkebunan, pertambangan, hingga tenaga kesehatan dan pendidik,” ujar perwakilan buruh.
Dalam momentum tersebut, aliansi buruh mengusung sejumlah tuntutan utama, mulai dari pembentukan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, reformasi sistem pengupahan nasional, hingga evaluasi menyeluruh terhadap praktik outsourcing dan fleksibilitas kerja. Mereka menilai, tanpa pelibatan aktif serikat buruh, substansi regulasi tidak akan menjawab persoalan riil di lapangan dan berpotensi kembali memicu gelombang demonstrasi maupun gugatan hukum.
Selain itu, buruh menyoroti disparitas upah antar daerah yang masih tinggi serta meningkatnya jumlah pekerja tidak tetap yang berdampak pada lemahnya perlindungan hak-hak pekerja. Aliansi juga menekankan pentingnya jaminan kepastian kerja, perlindungan terhadap kebebasan berserikat, serta perhatian khusus bagi pekerja sektor informal dan berbasis platform digital. Aksi serupa juga berlangsung di berbagai daerah, seperti Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, hingga Maluku Utara.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari dan Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni. Dari pihak buruh, hadir Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang terdiri dari berbagai organisasi, antara lain Konfederasi KASBI, FSBMM, Sindikasi Pekerja Media dan Industri Kreatif, FSBM, KSN, Serikat Pekerja Kampus, serta perwakilan pekerja medis dan kesehatan. Selain itu, turut bergabung KPBI, elemen petani yang tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria, mahasiswa dari LMID, SMI, dan SEMPRO, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, WALHI, dan Greenpeace. (pun/um)