Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur dalam kunjungan reses Komisi II DPR RI di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
PARLEMENTARIA, Palu — Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur mengatakan bahwa persoalan tanah di Provinsi Sulawesi Tengah bukan sekedar persoalan administratif melainkan menyangkut keadilan untuk masyarakat. Dimana banyak perusahaan beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Ia pun mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah yang lebih tegas dan terukur. “Dari 61 perusahaan sawit yang beroperasi, 43 perusahaan belum memiliki HGU dan menguasai sekitar 321 ribu hektare lahan. Di sinilah letak ketidakadilannya. Rakyat dipersoalkan legalitasnya sementara yang besar justru dibiarkan,” katanya saat kunjungan kerja ke Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2026).
Ia melanjutkan, Pasal 33 UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga negara tidak boleh bersikap netral dalam konflik agraria. Negara harus berpihak pada rakyat.
Untuk itu, GTRA Sulawesi Tengah harus diperkuat agar tidak hanya menjadi forum rapat tetapi menjadi penyelesaian konflik yang tuntas.
“Jika reforma agraria hanya dijalankan sebagai program administratif maka konflik akan terus berulang. Sebaliknya, jika dilakukan dengan keberanian dan keberpihakan, maka reforma agraria dapat menjadi jalan menuju keadilan sosial yang sesungguhnya. Tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal kehidupan, martabat, dan masa depan rakyat,” pungkasnya. (cas/aha)