Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, saat kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
PARLEMENTARIA, Palu - Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengatakan bahwa masih banyak konflik agraria di Provinsi Sulawesi Tengah yang harus diselesaikan. Untuk itu Ia mendorong peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria) yang telah dibentuk untuk menertibkan perusahaan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Jadi sebenarnya kasus reforma agraria ini masih banyak yang harus diselesaikan. Hal itu karena masih banyak konflik dan tanah HGU yang bermasalah. Ini perlu diselesaikan dengan Satgas PKA itu,” katanya kepada Parlementaria usai kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2026).
Ia melanjutkan, peran Satgas PKA sangat membantu dalam menyelesaikan permasalahan konflik agraria di Sulteng, karena merupakan provinsi pertama yang sudah ada satgasnya. Sehingga, maasyarakat bisa datang dan menyelesaikan kasus agrarianya lebih mudah. Ia juga mendorong satgas PKA agar bisa menertibkan perusahaan yang belum memiliki HGU.
"Kami mendorong Kanwil ATR/BPN dengan satgasnya untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memiliki HGU agar segera mengurus perizinan. Perlu diberikan batas waktu maksimal dua tahun untuk penyelesaian pengurusan izin tersebut,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, penegakan hukum, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Jangan sampai perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki HGU terus beroperasi.
“Saya sudah sampaikan kepada Pak Gubernur untuk disurati semua perusahaan-perusahaan sawit yang belum ada HGU nya. Ada kurang lebih 40 perusahaan dan juga diberi batas waktu kalau tidak juga ada HGU nya maka izinnya dicabut,” pungkasnya. (cas/rdn)