
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, saat memimpin rapat dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, jajaran ATR/BPN Kantor Wilayah Bangka Belitung dan stakeholder terkait di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mendorong percepatan pemetaan lahan eks tambang PT Timah di Bangka Belitung agar reforma agraria dapat segera berjalan dan masyarakat memperoleh kepastian hak atas tanah. Pernyataan itu disampaikannya usai memimpin rapat dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, jajaran ATR/BPN Kantor Wilayah Bangka Belitung dan stakeholder terkait di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (22/04/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPR menyoroti persoalan pertanahan yang dinilai menghambat pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah itu. Ia menilai, salah satu persoalan utama yang dihadapi Bangka Belitung adalah belum adanya kejelasan mengenai luasan kuasa pertambangan PT Timah.
Akibatnya, redistribusi tanah tidak berjalan, termasuk terhadap lahan yang kandungan timahnya disebut sudah habis. “Untuk yang pertama, memastikan redistribusi tanah yang sebenarnya sampai hari ini luasan tentang kuasa pertambangan PT. Timah di Bangka Belitung itu tidak jelas, tidak ada kepastian,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, lahan-lahan yang sudah dieksplorasi semestinya dapat segera ditindaklanjuti statusnya, terutama jika tidak lagi memiliki nilai tambang. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian status tanah itu berdampak langsung pada tertundanya pembagian lahan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Sehingga tanah-tanah yang sudah dieksplorasi dan dieksplorasi Timahnya pun, yang Timahnya sudah habis, sudah enggak ada, itu juga terus-menerus tidak segera dibagi kepada pemerintah daerah atau kembali kepada rakyat,” ujarnya.
Aria mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan hampir di tujuh Kabupaten/Kota di Bangka Belitung. Oleh karena itu, tegasnya, Komisi II DPR akan membawa persoalan ini ke tingkat pembahasan lebih lanjut di DPR dengan melibatkan Kementerian terkait, Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan Kantor Wilayah terkait.
“Ini yang nanti akan kita bawa ke Komisi II. Kami akan melanjuti rapat hari ini dengan bersama-sama menyelesaikan, kita bawa ke rapat ke DPR, baik itu dengan Gubernur, dengan Bupati dan Kepala Daerah di Bangka Belitung ini, bersama Kantah dan Kanwil untuk mencari persoalan-persoalan yang ada yang kita dapatkan hari ini untuk kita clearinghouse-kan dengan PT Timah dan bagaimana ke depannya bisa lebih mempercepat, terutama terkait dengan reforma agraria, baik yang dari Bank Tanah maupun yang langsung dari Kementerian,” tuturnya.
Dirinya juga berpandangan, langkah awal yang harus dilakukan adalah memetakan seluruh persoalan pertanahan secara rinci di tiap kabupaten dan kota. Pemetaan itu, kata dia, penting agar Pemerintah dan DPR tidak memulai pembahasan dari nol saat menindaklanjuti masalah tersebut.
“Saya berharap sebelum kita undang ke DPR, nanti persoalan-persoalan di tiap-tiap kota Kabupaten di Bangka Belitung ini sudah terpetakan sehingga tidak lagi bicara dari nol, tapi ada berapa luasan hektarnya, ada berapa tanah yang harus dibagikan kepada rakyat, dan rakyat mana yang harus mendapatkan hak tanah tersebut, itu sudah ada kepastian,” imbuhnya.
Ia pun menekankan, penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah tambang merupakan kewajiban yang harus dijalankan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal itu, menurut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Minerba, baik untuk perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara.
“Tapi kita ingin memastikan bagaimana di dalam Undang-Undang Minerba bahwa persoalan izin usaha pertambangan itu salah satu pasal yang harus dilaksanakan oleh kuasa pertambangan yang mendapatkan IUP, baik itu privat maupun BUMN adalah penyelesaian persoalan pertanahannya, entah ganti rugi atau sejenisnya,” ucapnya.
Melalui kunjungan itu, Komisi II DPR ingin memastikan reforma agraria di Bangka Belitung tidak lagi tertunda akibat ketidakjelasan status lahan tambang. Bagi Aria, percepatan pemetaan dan kepastian data menjadi kunci agar tanah yang semestinya bisa dimanfaatkan kembali segera didistribusikan secara tepat kepada pihak yang berhak. (SR/um)