Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII ke Morowali, Sulawesi Tengah.
PARLEMENTARIA, Morowali - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti kinerja pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan serius, terutama terkait meningkatnya pelanggaran izin tinggal dan aktivitas WNA di kawasan industri.
Yan mempertanyakan data pelayanan keimigrasian yang dinilai tidak lengkap. Ia menyoroti tidak adanya data tahun 2025, padahal Bandara di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) telah beroperasi sejak Agustus 2025 dengan status internasional.
Hal itu disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII ke Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2026). Hadir dalam kesempatan ini jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenhum) Sulteng, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Sulteng, Wakil Ketua LPSK, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulteng dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Sulteng.
“Data 2025 (WNA) kosong, padahal bandara sudah beroperasi. Ini harus dijelaskan agar kita bisa melihat tren secara utuh,” ujarnya.
Yan juga menyoroti hasil Operasi Wira Waspada yang menunjukkan adanya peningkatan jumlah pelanggaran oleh WNA. Ia menyebut, pada 2025 ditemukan sekitar 220 kasus, sementara pada 2026 meningkat menjadi 346 kasus hingga April. Dari jumlah tersebut, pelanggaran didominasi oleh WNA asal Tiongkok, yakni 114 kasus pada 2025 dan meningkat menjadi 183 kasus pada 2026.
Menurutnya, tren kenaikan ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan belum efektif dalam menekan pelanggaran.
“Pertanyaan saya, sejauh mana tingkat penyelesaian kasus-kasus ini? Berapa yang dideportasi, berapa yang hanya melengkapi administrasi? Jangan sampai operasi dilakukan, tapi pelanggaran justru makin meningkat,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia menilai perlu ada efek jera yang nyata bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, seperti menggunakan visa turis untuk bekerja atau melakukan aktivitas di luar izin yang diberikan.
Lebih lanjut, Yan juga mengingatkan potensi adanya praktik ilegal dalam sistem keimigrasian, termasuk dugaan peran oknum atau mafia yang mempermudah perubahan status WNA tanpa prosedur yang sah.
“Kalau pelanggaran terus berulang, kita patut bertanya apakah ada praktik-praktik yang melanggar aturan di dalam sistem itu sendiri,” ujarnya.
Selain aspek pengawasan, Yan juga menyoroti dampak investasi terhadap masyarakat lokal di Morowali. Ia menilai, pesatnya perkembangan industri belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi warga setempat, terutama dalam hal akses lapangan kerja.
“Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara tenaga kerja justru didominasi oleh orang luar, termasuk WNA,” katanya.
Ia mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan aktivitas di kawasan industri.
Menurut Yan, keberadaan kawasan industri yang memiliki sistem sendiri, termasuk bandara dan rekrutmen tenaga kerja, berpotensi menciptakan kondisi seperti “negara dalam negara” jika tidak diawasi secara ketat.
“Imigrasi harus benar-benar menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan, termasuk di wilayah-wilayah industri seperti Morowali,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Yan meminta jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Sulteng untuk memberikan penjelasan tertulis secara komprehensif atas berbagai catatan kritis yang disampaikannya.
Komisi XIII DPR menegaskan akan terus mendorong penguatan pengawasan keimigrasian serta memastikan investasi yang masuk tetap memberikan manfaat bagi masyarakat lokal tanpa mengabaikan aspek kedaulatan dan hukum nasional. (qq/rdn)