Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, dalam Kunjungan Kerja Komisi IX, di Kantor Bupati Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
PARLEMENTARIA, Minahasa Selatan – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene bersama Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, Wakil Bupati Theo Kawatu, serta perwakilan Direksi BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Program Perlindungan Pekerja Keagamaan (PERKASA) secara simbolis kepada ahli waris. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (22/4/2026).
Program PERKASA di Kabupaten Minahasa Selatan merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang memberikan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sosial keagamaan. Program ini bertujuan memberikan santunan sekaligus meringankan beban keluarga pekerja keagamaan yang tergolong rentan.
“Penyerahan santunan ini membuktikan komitmen negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat rentan. Pekerja keagamaan yang selama ini berada di luar skema perlindungan formal kini mendapatkan kepastian jaminan sosial melalui Program PERKASA,” ujar Felly.
Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara tersebut menambahkan, langkah ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memperluas cakupan perlindungan kepada kelompok pekerja yang belum tersentuh sistem jaminan sosial konvensional.
“Kunjungan kerja ini juga fokus mengawasi pelaksanaan program strategis nasional sekaligus menyerap aspirasi daerah. Tiga sektor utama menjadi sorotan, yakni pelayanan kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial,” imbuh politisi Partai NasDem kelahiran Minahasa Selatan itu.
Sementara itu, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar menyampaikan optimismenya atas kunjungan Komisi IX DPR RI ke daerahnya. Ia menilai pertemuan tersebut membuka ruang dialog konstruktif antara DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam memperkuat sinergi kebijakan antara pusat dan daerah. (Oji/um)