E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Baleg|RUU Perampasan Aset|Bencana|Komisi XII|RUU Reforma Agraria|Erupsi|BKSAP|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sampah
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 66%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Baleg|RUU Perampasan Aset|Bencana|Komisi XII|RUU Reforma Agraria|Erupsi|BKSAP|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sampah
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 66%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Baleg|RUU Perampasan Aset|Bencana|Komisi XII|RUU Reforma Agraria|Erupsi|BKSAP|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sampah
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 66%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Air Keras Kerap Disalahgunakan, Perlu Pembentukan UU Khusus Pengendalian Zat Berbahaya

Diterbitkan
Kamis, 23 Apr 2026 12.46 WIB
Bagikan:
Air Keras Kerap Disalahgunakan, Perlu Pembentukan UU Khusus Pengendalian Zat Berbahaya

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.|Foto : Dep/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong pembentukan undang-undang khusus yang mengatur pengendalian zat berbahaya, khususnya air keras. Hal itu guna menutup celah hukum yang selama ini dinilai belum memadai dalam mencegah penyalahgunaannya.

 

Desakan tersebut disampaikan Abdullah merespons maraknya kejahatan menggunakan air keras yang menyasar beragam korban, mulai dari perempuan dalam relasi domestik, pelajar yang berkonflik, hingga aktivis hak asasi manusia seperti Andrie Yunus beberapa waktu lalu.

Lihat Juga :

Badan Keahlian DPR RI: Jabatan Hakim Perlu Diatur dalam UU Khusus yang Terpadu

Badan Keahlian DPR RI: Jabatan Hakim Perlu Diatur dalam UU Khusus yang Terpadu

Kementerian ATR/BPN Kerap Disalahkan dalam Penerbitan Sertifikat, UU Kehutanan Perlu Direvisi

Kementerian ATR/BPN Kerap Disalahkan dalam Penerbitan Sertifikat, UU Kehutanan Perlu Direvisi

 

Pria yang kerap disapa Gus Abduh itu menilai bahwa pengaturan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025, baru menyentuh aspek distribusi dan perdagangan, sementara pengendalian di tingkat hilir masih luput dari pengaturan yang memadai.

 

"Aturan penyalahgunaan air keras ini perlu diatur melalui undang-undang. Ini untuk menutup celah penggunaan air keras yang selama ini baru menyentuh aspek perdagangan melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2025," ujar Abdullah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

 

Ia menegaskan bahwa sistem pembelian zat berbahaya harus dapat ditelusuri secara akuntabel, misalnya melalui mekanisme digital yang mencatat identitas pembeli beserta tujuan penggunaan.

 

"Mekanisme ini penting untuk memastikan bahan berbahaya tidak jatuh ke tangan yang salah," jelas Politisi Fraksi PKB ini.

 

Selain aspek pencegahan, Abduh juga menyoroti minimnya perlindungan bagi korban kejahatan air keras. Ia menilai banyak korban yang belum mendapatkan ganti rugi maupun pemulihan yang layak, baik secara fisik, psikis, maupun identitas.

 

"Mereka korban air keras rusak matanya, rusak wajahnya, rusak kulitnya namun tidak dapat diobati atau dipulihkan secara maksimal. Dampak terhadap korban ini harus diatur secara tegas, termasuk bagaimana korban mendapatkan ganti rugi dan pemulihan," tegas Abdullah.

 

Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abduh menunjuk sejumlah negara yang telah lebih dahulu memiliki undang-undang khusus pengendalian zat berbahaya, di antaranya Bangladesh, Inggris, dan beberapa negara Eropa lainnya. Hasilnya, kasus penyiraman air keras di negara-negara tersebut menunjukkan penurunan signifikan pasca pemberlakuan regulasi ketat disertai penegakan hukum yang kuat.

 

"Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa regulasi yang ketat terhadap air keras, disertai pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, mampu menekan penyalahgunaan yang berujung pada kejahatan. Indonesia perlu segera membentuk undang-undang tersebut sebelum semakin banyak korban yang menderita akibat lemahnya pengaturan," pungkas Abdullah. (rr/rdn)

Berita terkait

Badan Keahlian DPR RI: Jabatan Hakim Perlu Diatur dalam UU Khusus yang Terpadu
Kesejahteraan Rakyat
Badan Keahlian DPR RI: Jabatan Hakim Perlu Diatur dalam UU Khusus yang Terpadu
Kementerian ATR/BPN Kerap Disalahkan dalam Penerbitan Sertifikat, UU Kehutanan Perlu Direvisi
Politik dan Keamanan
Kementerian ATR/BPN Kerap Disalahkan dalam Penerbitan Sertifikat, UU Kehutanan Perlu Direvisi
Komisi II Dalami Substansi RPP BUMD Jelang Pembentukan UU BUMD
Politik dan Keamanan
Komisi II Dalami Substansi RPP BUMD Jelang Pembentukan UU BUMD
Tags:#zat berbahaya
Sebelumnya

Imbangi Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat dan Penguatan Transportasi Publik

Selanjutnya

Orientasi PPPK Momentum Penanaman Nilai Dasar Aparatur Ber-AKHLAK, Profesional, dan Bertanggung Jawab

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1156)
  • Industri dan Pembangunan(3966)
  • Isu Lainnya(1079)
  • Kesejahteraan Rakyat(3958)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4783)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Baleg|RUU Perampasan Aset|Bencana|Komisi XII|RUU Reforma Agraria|Erupsi|BKSAP|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sampah
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 66%
Angin: 3 km/h