
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menghadiri acara pembukaan orientasi PPPK di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar resmi membuka kegiatan orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang III di lingkungan Setjen DPR RI. Dalam sambutannya, Indra mengatakan PPPK merupakan generasi aparatur yang adaptif, berdaya saing, dan siap menjadi penggerak perubahan birokrasi.
“Sebuah momentum yang cukup krusial karena PPPK di sini diangkat berdasarkan kelayakan. Harus saya ingatkan bahwa kelulusan bukan sebagai garis akhir, melainkan awal perjuangan menuju perjalan ke depan dengan tanggung jawab dan amanah yang begitu besar,” imbuhnya dalam acara pembukaan orientasi PPPK di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Oleh karena itu, Indra berpesan agar orientasi PPPK sebagai momentum strategis untuk menyamakan visi, membangun etos kerja, serta menanamkan nilai-nilai dasar aparatur sipil negara (ASN) yang berakhlak, profesional, dan bertanggung jawab.
Di tengah dinamika perubahan yang cepat, Indra menilai hanya aparatur yang mau terus belajar, berinovasi dan mampu bertahan serta memberikan dampak nyata bagi organisasi. Ia mengajak seluruh PPPK membangun budaya kerja yang sehat, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil.
Indra juga mengingatkan para PPPK diterima melalui proses seleksi yang begitu panjang dan ketat, sehingga hal tersebut harus dijadikan sebagai tanggung jawab moral untuk bekerja lebih sungguh-sungguh, disiplin, dan penuh semangat. Menurutnya, semangat kerja yang tulus akan tercermin dalam kualitas pelayanan yang cepat, cermat, dan akurat.
“Seleksi PPPK dilakukan dengan proses yang cukup panjang dengan mempertimbangkan setiap formasi yang ada. Kedepannya PPPK akan ditempatkan sesuai dengan bidang kerja, keahlian dan pendidikannya,” tutur Indra.
Dalam kesempatan itu, Indra Iskandar juga menegaskan komitmen penegakan aturan secara tegas. Ia menjelaskan mekanisme evaluasi dan penindakan terhadap PPPK dapat dilakukan dengan cepat apabila ditemukan kinerja yang tidak sesuai atau pelanggaran disiplin. (tn/rdn)