
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekjen Kementerian ATR/BPN, Sekjen PAN & RB, Kepala BKN, Ketua dan Alumni STPN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyoroti wacana perubahan status Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional untuk menjadi sekolah kedinasan penuh. Hal yang menjadi sorotannya ialah sektor pembiayaan sekolah kedinasan yang selama ini dinilai belum proporsional dan belum berdampak signifikan pada kualitas lulusan.
Meski menyerap anggaran besar dari fungsi pendidikan dalam APBN, alokasinya dinilai belum sesuai dengan kebutuhan riil tiap institusi. Akibatnya, efektivitas penggunaan anggaran masih dipertanyakan. Kata Dede, jika dilihat dari sisi satuan biaya per mahasiswa, angka yang saat ini digunakan masih jauh dari standar ideal sekolah kedinasan.
"Dengan anggaran yang terbatas, kualitas layanan pendidikan, fasilitas, hingga pembinaan karakter banyak yang tidak maksimal. Padahal, sekolah kedinasan memiliki karakteristik khusus yang menuntut pembiayaan lebih besar dibanding perguruan tinggi umum," ujar Dede dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekjen Kementerian ATR/BPN, Sekjen PAN & RB, Kepala BKN, Ketua dan Alumni STPN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Sehingga, ia pun menekankan perlunya peningkatan anggaran secara bertahap agar kualitas pendidikan dapat ditingkatkan secara signifikan. Menurutnya, skenario kenaikan anggaran perlu dirancang secara realistis, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara sekaligus kebutuhan pengembangan institusi pendidikan kedinasan.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrai ini juga menyoroti bahwa peningkatan anggaran tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal. Persetujuan dari kementerian tersebut menjadi faktor kunci dalam menentukan apakah rencana penguatan sekolah kedinasan dapat berjalan sesuai target atau tidak.
“Kalau ingin ditingkatkan, ini soal komitmen anggaran. Dari Rp45 miliar harus naik bertahap ke Rp120–150 miliar per tahun, dengan sumber dari fungsi pendidikan APBN. Tinggal apakah Kementerian Keuangan menyetujuinya atau tidak,” tegasnya.
Selain persoalan anggaran, Dede Yusuf juga menyoroti kualitas sumber daya manusia, khususnya tenaga pengajar di sekolah kedinasan. Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat ketimpangan dalam hal kesejahteraan dosen dibandingkan dengan perguruan tinggi lain, yang berdampak pada minat mengajar di institusi tersebut.
Menurutnya, kondisi ini perlu segera dibenahi agar sekolah kedinasan mampu menarik tenaga pengajar berkualitas. Standar penggajian dosen seharusnya mengacu pada ketentuan dalam undang-undang guru dan dosen, sehingga tidak terjadi kesenjangan yang justru menurunkan mutu pendidikan.
“Saya sering ketemu sekolah-sekolah kedinasan yang pendapatannya itu di bawah daripada dosen. Sehingga banyak dosen yang tidak mau mengajar di sekolah kedinasan,” ungkap Dede Yusuf.
Tak pelak, ia menekankan pentingnya kejelasan arah kebijakan sekolah kedinasan tersebut. Satu di antaranya adalah berkaitan dengan model pendidikan yang akan dikembangkan. Menurutnya, sejak awal perlu ditentukan apakah institusi tersebut akan diarahkan menjadi politeknik atau sekolah spesialis agar tidak terjadi tumpang tindih tujuan.
Terakhir, ia menegaskan bahwa kejelasan arah ini sangat penting untuk memastikan adanya keterkaitan antara pendidikan dan kebutuhan dunia kerja. Tanpa perencanaan yang matang, lanjutnya, lulusan berisiko tidak terserap secara optimal di sektor yang relevan.
“Maka syaratnya, prodi harus benar-benar sesuai kebutuhan lembaga, agar ada link and match dengan dunia kerja. Kalau arah pendidikannya masih rancu, lulusan tidak akan terserap,” pungkasnya. (ujm/um)