E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|RUU Perampasan Aset|sekolah|Kesehatan|RUU HPI|Diplomasi|pesantren|Polri|Tenaga Kesehatan|B50|APBN 2025|PT. Freeport|Jampidsus
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|RUU Perampasan Aset|sekolah|Kesehatan|RUU HPI|Diplomasi|pesantren|Polri|Tenaga Kesehatan|B50|APBN 2025|PT. Freeport|Jampidsus
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|RUU Perampasan Aset|sekolah|Kesehatan|RUU HPI|Diplomasi|pesantren|Polri|Tenaga Kesehatan|B50|APBN 2025|PT. Freeport|Jampidsus
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Serap Aspirasi di Kepri, Pansus DPR Dorong Penguatan Regulasi Hukum Perdata Internasional

Diterbitkan
Selasa, 14 Apr 2026 14.02 WIB
Bagikan:
Serap Aspirasi di Kepri, Pansus DPR Dorong Penguatan Regulasi Hukum Perdata Internasional

Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Maruli Siahaan, saat melakukan Kunjungan Kerja ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.|Foto: Lsz/Karisma

PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (13/4/2026). Kunjungan kerja ini dalam rangka untuk mengetahui kondisi dan permasalahan hukum perdata lintas negara di wilayah perbatasan sekaligus menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan.

 

Dalam keterangannya, Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Maruli Siahaan, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan karena posisi strategis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura, sehingga banyak terjadi interaksi lintas negara, termasuk terkait tenaga kerja, perkawinan campur, hingga persoalan warisan.

Lihat Juga :

Perkuat Kemandirian Garam Nasional, BAM Serap Aspirasi di Madura

Perkuat Kemandirian Garam Nasional, BAM Serap Aspirasi di Madura

RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI di Era Global

RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI di Era Global

 

“Kita sekarang dengan rombongan ke Kepulauan Riau untuk mengetahui secara jelas bagaimana tentang kondisi dan keadaan karena di Kepulauan Riau ada berseberangan dengan tetangga kita, Singapura,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, berbagai persoalan tersebut kerap menimbulkan tantangan hukum, seperti dalam kasus perkawinan campur yang meninggalkan anak maupun harta warisan. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan terkait proses penyelesaian perkara, termasuk mengenai kewenangan pengadilan dan pihak yang harus menangani.

 

Sementara itu, Anggota Pansus RUU HPI DPR RI lainnya, Hamid Noor Yasin, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini juga dilakukan untuk bertemu dengan para praktisi, akademisi, birokrat, serta organisasi terkait guna menghimpun masukan dalam penyempurnaan RUU Hukum Perdata Internasional.

 

“Maka sekali lagi kami ke sini bertemu dengan tokoh-tokoh untuk menyerap aspirasi, minta masukan untuk kesempurnaan rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional ini,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

 

Ia menilai, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif di bidang hukum perdata internasional, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum. Kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan perlindungan terhadap masyarakat Indonesia serta membuka ruang dominasi hukum asing dalam penyelesaian perkara lintas negara.

 

Lebih lanjut, ia berharap RUU Hukum Perdata Internasional dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi masyarakat Indonesia, sekaligus menjadi dasar bagi pengaturan hukum lainnya yang berkaitan dengan persoalan lintas negara. (lsz/rdn)

Berita terkait

Perkuat Kemandirian Garam Nasional, BAM Serap Aspirasi di Madura
Kesejahteraan Rakyat
Perkuat Kemandirian Garam Nasional, BAM Serap Aspirasi di Madura
RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI di Era Global
Politik dan Keamanan
RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI di Era Global
Serap Masukan di USU, Pansus RUU HPI Soroti Kepastian Hukum bagi WNI Beraktivitas Lintas Negara
Politik dan Keamanan
Serap Masukan di USU, Pansus RUU HPI Soroti Kepastian Hukum bagi WNI Beraktivitas Lintas Negara
Tags:#RUU Hukum Perdata Internasional
Sebelumnya

Pansus DPR Serap Masukan di Bali, RUU Hukum Perdata Internasional Dinilai Mendesak

Selanjutnya

Optimalisasi Ekosistem Pariwisata di Kota Tangerang Dapat Terwujud Melalui Sinergi Antarpemangku Kepentingan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1003)
  • Industri dan Pembangunan(3504)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3506)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4285)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU SDI|RUU Perampasan Aset|sekolah|Kesehatan|RUU HPI|Diplomasi|pesantren|Polri|Tenaga Kesehatan|B50|APBN 2025|PT. Freeport|Jampidsus
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 31°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h