E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Hujan Deras
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 71%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Hujan Deras
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 71%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Hujan Deras
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 71%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Serap Aspirasi di Kepri, Pansus DPR Dorong Penguatan Regulasi Hukum Perdata Internasional

Diterbitkan
Selasa, 14 Apr 2026 14.02 WIB
Bagikan:
Serap Aspirasi di Kepri, Pansus DPR Dorong Penguatan Regulasi Hukum Perdata Internasional

Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Maruli Siahaan, saat melakukan Kunjungan Kerja ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (13/4/2026). Kunjungan kerja ini dalam rangka untuk mengetahui kondisi dan permasalahan hukum perdata lintas negara di wilayah perbatasan sekaligus menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan.

 

Dalam keterangannya, Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Maruli Siahaan, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan karena posisi strategis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura, sehingga banyak terjadi interaksi lintas negara, termasuk terkait tenaga kerja, perkawinan campur, hingga persoalan warisan.

Lihat Juga :

Pansus DPR Dorong RUU Hukum Perdata Internasional untuk Jawab Tantangan Global

Pansus DPR Dorong RUU Hukum Perdata Internasional untuk Jawab Tantangan Global

Pansus DPR Serap Masukan di Bali, RUU Hukum Perdata Internasional Dinilai Mendesak

Pansus DPR Serap Masukan di Bali, RUU Hukum Perdata Internasional Dinilai Mendesak

 

“Kita sekarang dengan rombongan ke Kepulauan Riau untuk mengetahui secara jelas bagaimana tentang kondisi dan keadaan karena di Kepulauan Riau ada berseberangan dengan tetangga kita, Singapura,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, berbagai persoalan tersebut kerap menimbulkan tantangan hukum, seperti dalam kasus perkawinan campur yang meninggalkan anak maupun harta warisan. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan terkait proses penyelesaian perkara, termasuk mengenai kewenangan pengadilan dan pihak yang harus menangani.

 

Sementara itu, Anggota Pansus RUU HPI DPR RI lainnya, Hamid Noor Yasin, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini juga dilakukan untuk bertemu dengan para praktisi, akademisi, birokrat, serta organisasi terkait guna menghimpun masukan dalam penyempurnaan RUU Hukum Perdata Internasional.

 

“Maka sekali lagi kami ke sini bertemu dengan tokoh-tokoh untuk menyerap aspirasi, minta masukan untuk kesempurnaan rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional ini,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

 

Ia menilai, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif di bidang hukum perdata internasional, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum. Kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan perlindungan terhadap masyarakat Indonesia serta membuka ruang dominasi hukum asing dalam penyelesaian perkara lintas negara.

 

Lebih lanjut, ia berharap RUU Hukum Perdata Internasional dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi masyarakat Indonesia, sekaligus menjadi dasar bagi pengaturan hukum lainnya yang berkaitan dengan persoalan lintas negara. (lsz/rdn)

Berita terkait

Pansus DPR Dorong RUU Hukum Perdata Internasional untuk Jawab Tantangan Global
Politik dan Keamanan
Pansus DPR Dorong RUU Hukum Perdata Internasional untuk Jawab Tantangan Global
Pansus DPR Serap Masukan di Bali, RUU Hukum Perdata Internasional Dinilai Mendesak
Politik dan Keamanan
Pansus DPR Serap Masukan di Bali, RUU Hukum Perdata Internasional Dinilai Mendesak
Baleg DPR Dorong Harmonisasi Regulasi untuk Aksesi OECD di Indonesia
Politik dan Keamanan
Baleg DPR Dorong Harmonisasi Regulasi untuk Aksesi OECD di Indonesia
Tags:#RUU Hukum Perdata Internasional
Sebelumnya

Pansus DPR Serap Masukan di Bali, RUU Hukum Perdata Internasional Dinilai Mendesak

Selanjutnya

Optimalisasi Ekosistem Pariwisata di Kota Tangerang Dapat Terwujud Melalui Sinergi Antarpemangku Kepentingan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(779)
  • Industri dan Pembangunan(2855)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2709)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3427)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Hukum Perdata Internasional|RUU Satu Data|Pariwisata|RUU Migas|aspirasi|RUU PSDK|Haji|RUU PDSK|peternakan|program prioritas|Anggaran|Pendidikan|Dana Otsus Aceh
Jakarta:
Hujan Deras
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 71%
Angin: 9 km/h