
Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Maruli Siahaan, saat melakukan Kunjungan Kerja ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (13/4/2026). Kunjungan kerja ini dalam rangka untuk mengetahui kondisi dan permasalahan hukum perdata lintas negara di wilayah perbatasan sekaligus menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan.
Dalam keterangannya, Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Maruli Siahaan, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan karena posisi strategis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura, sehingga banyak terjadi interaksi lintas negara, termasuk terkait tenaga kerja, perkawinan campur, hingga persoalan warisan.
“Kita sekarang dengan rombongan ke Kepulauan Riau untuk mengetahui secara jelas bagaimana tentang kondisi dan keadaan karena di Kepulauan Riau ada berseberangan dengan tetangga kita, Singapura,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai persoalan tersebut kerap menimbulkan tantangan hukum, seperti dalam kasus perkawinan campur yang meninggalkan anak maupun harta warisan. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan terkait proses penyelesaian perkara, termasuk mengenai kewenangan pengadilan dan pihak yang harus menangani.
Sementara itu, Anggota Pansus RUU HPI DPR RI lainnya, Hamid Noor Yasin, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini juga dilakukan untuk bertemu dengan para praktisi, akademisi, birokrat, serta organisasi terkait guna menghimpun masukan dalam penyempurnaan RUU Hukum Perdata Internasional.
“Maka sekali lagi kami ke sini bertemu dengan tokoh-tokoh untuk menyerap aspirasi, minta masukan untuk kesempurnaan rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional ini,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Ia menilai, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif di bidang hukum perdata internasional, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum. Kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan perlindungan terhadap masyarakat Indonesia serta membuka ruang dominasi hukum asing dalam penyelesaian perkara lintas negara.
Lebih lanjut, ia berharap RUU Hukum Perdata Internasional dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi masyarakat Indonesia, sekaligus menjadi dasar bagi pengaturan hukum lainnya yang berkaitan dengan persoalan lintas negara. (lsz/rdn)