Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan dalam Kunjungan Kerja dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Provinsi Bali.|Foto: Aaron/Mahendra
PARLEMENTARIA, Bali — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Provinsi Bali, Kamis (7/5/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan langsung atau meaningful participation dari masyarakat lokal guna memastikan poin-poin krusial dalam perlindungan masyarakat adat terakomodasi dalam legislasi nasional.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan budaya, karakter, hingga tanah ulayat milik masyarakat adat agar tidak hilang tergerus zaman.
"Kita akan meminta kepada mereka apa kira-kira poin-poin yang penting agar masyarakat adat itu tidak kehilangan budayanya, karakternya, sifatnya, dan wilayahnya atau daerah ulayat maupun tanah ulayatnya untuk mereka pertahankan," ujar Sturman di sela pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Bali dan tokoh adat setempat.
Sturman mengingatkan bahwa pengakuan secara hukum merupakan bentuk penghormatan negara terhadap entitas yang sudah ada jauh sebelum kemerdekaan. Menurutnya, hal ini penting agar identitas bangsa tetap terjaga dalam satu kesatuan.
"Apa manfaatnya? Agar masyarakat hukum adat mendapat pengakuan oleh negara, baik itu budayanya, kekayaan alamnya, karakternya, maupun bahasanya sehingga bangsa Indonesia yang memiliki berbagai macam budaya itu tetap utuh di bawah bingkai NKRI," lanjut legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Melalui payung hukum yang sedang disusun ini, Baleg berharap masyarakat adat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang berperan aktif. Sturman menekankan visi jangka panjang dari regulasi tersebut, yakni menempatkan masyarakat adat sebagai pilar kemajuan bangsa.
"Kami berharap dari undang-undang yang akan dirancang ini terwujud masyarakat adat yang mempunyai peranan penting untuk membangun negeri ini lewat adat budaya dan karakter masing-masing," tutupnya. (aar/aha)