E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Susun RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR RI Serap Aspirasi 'Meaningful Participation' di Bali

Diterbitkan
Jumat, 8 Mei 2026 15.22 WIB
Bagikan:
Susun RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR RI Serap Aspirasi 'Meaningful Participation' di Bali

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan dalam Kunjungan Kerja dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Provinsi Bali.|Foto: Aaron/Mahendra

PARLEMENTARIA, Bali — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Provinsi Bali, Kamis (7/5/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan langsung atau meaningful participation dari masyarakat lokal guna memastikan poin-poin krusial dalam perlindungan masyarakat adat terakomodasi dalam legislasi nasional.

 

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan budaya, karakter, hingga tanah ulayat milik masyarakat adat agar tidak hilang tergerus zaman.

Lihat Juga :

Cegah Tumpang Tindih, Baleg Integrasikan RUU Masyarakat Adat dengan Satu Data Indonesia

Cegah Tumpang Tindih, Baleg Integrasikan RUU Masyarakat Adat dengan Satu Data Indonesia

Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang

Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang

 

"Kita akan meminta kepada mereka apa kira-kira poin-poin yang penting agar masyarakat adat itu tidak kehilangan budayanya, karakternya, sifatnya, dan wilayahnya atau daerah ulayat maupun tanah ulayatnya untuk mereka pertahankan," ujar Sturman di sela pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Bali dan tokoh adat setempat.

 

Sturman mengingatkan bahwa pengakuan secara hukum merupakan bentuk penghormatan negara terhadap entitas yang sudah ada jauh sebelum kemerdekaan. Menurutnya, hal ini penting agar identitas bangsa tetap terjaga dalam satu kesatuan.

 

"Apa manfaatnya? Agar masyarakat hukum adat mendapat pengakuan oleh negara, baik itu budayanya, kekayaan alamnya, karakternya, maupun bahasanya sehingga bangsa Indonesia yang memiliki berbagai macam budaya itu tetap utuh di bawah bingkai NKRI," lanjut legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

 

Melalui payung hukum yang sedang disusun ini, Baleg berharap masyarakat adat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang berperan aktif. Sturman menekankan visi jangka panjang dari regulasi tersebut, yakni menempatkan masyarakat adat sebagai pilar kemajuan bangsa.

 

"Kami berharap dari undang-undang yang akan dirancang ini terwujud masyarakat adat yang mempunyai peranan penting untuk membangun negeri ini lewat adat budaya dan karakter masing-masing," tutupnya. (aar/aha)

Berita terkait

Cegah Tumpang Tindih, Baleg Integrasikan RUU Masyarakat Adat dengan Satu Data Indonesia
Politik dan Keamanan
Cegah Tumpang Tindih, Baleg Integrasikan RUU Masyarakat Adat dengan Satu Data Indonesia
Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang
Politik dan Keamanan
Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang
Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal
Politik dan Keamanan
Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal
Tags:#RUU Masyarakat Hukum Adat
Sebelumnya

Cucun Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Minta Pelaku Diberi Efek Jera

Selanjutnya

Andi Yuliani Paris: Ekonomi Tumbuh 5,6% Harus Diikuti Pemerataan di Daerah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(805)
  • Industri dan Pembangunan(2998)
  • Isu Lainnya(1004)
  • Kesejahteraan Rakyat(2900)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3617)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h