E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi II Pastikan Pemindahan ASN ke IKN Berjalan Bertahap dan Terukur

Diterbitkan
Selasa, 9 Des 2025 17.29 WIB
Bagikan:
Komisi II Pastikan Pemindahan ASN ke IKN Berjalan Bertahap dan Terukur

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi II. Foto: Sari/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI memaparkan Laporan Kinerja Tahun 2025 dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN) telah memasuki fase akselerasi dan tidak lagi berada pada tahap evaluasi.

Rifqi menolak anggapan bahwa perpindahan ASN ke IKN masih bisa dibatalkan. Ia menyatakan bahwa kerangka hukum yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadikan proses pemindahan ini bersifat final dan wajib dijalankan lintas kementerian/lembaga.

“Ini bukan evaluasi, tapi akselerasi. Kalau evaluasi itu kesannya bisa batal. Tidak ada kata batal, no point of return, karena Presiden sudah menerbitkan Perpres 79/2025,” tegas Rifqi.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah ASN yang sudah berpindah ke IKN baru sekitar 6.000 orang, terdiri dari unsur Bank Indonesia, Kementerian Kesehatan, Badan Intelijen Negara, dan Polri. Menurut Rifqi, angka tersebut masih jauh dari cukup untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang ideal, mengingat total ASN pusat mencapai sekitar 1,3 juta orang.

Rifqi menjelaskan bahwa pemindahan ASN akan berjalan lebih cepat setelah kepindahan Wakil Presiden RI ke IKN pada 2026. Dengan berkantornya wakil presiden di ibu kota baru, maka ASN pendukung layanan kepresidenan dan pemerintahan otomatis harus melakukan relokasi.

“Wakil Presiden akan berkantor di IKN tahun depan. Maka otomatis ASN yang mendukung layanan wapres harus ikut pindah. Ini akan menjadi langkah awal pemerintahan efektif di IKN,” ujar Legislator Fraksi Partai Nasdem dapil Kalsel I.

Meskipun begitu, Rifqi menyoroti keterbatasan fasilitas hunian ASN di IKN. Dari total kebutuhan jutaan ASN pusat, kapasitas hunian yang tersedia saat ini baru sekitar 15 ribu unit. Karena itu, Komisi II meminta pemerintah menyiapkan mekanisme hunian yang jelas dan berkeadilan.

“Rumah jabatan itu hanya untuk pejabat tertentu. Tidak semua ASN bisa tinggal di rujab. Karena itu perlu skema lain, termasuk opsi subsidi perumahan,” kata Rifqi.

Ia juga menekankan bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan sekadar relokasi fisik, tetapi merupakan transformasi menyeluruh terhadap struktur dan pola kerja birokrasi Indonesia. ASN yang pindah harus siap beradaptasi dengan sistem kerja yang lebih modern, kolaboratif, dan berbasis digital.

“Kita ingin birokrasi di IKN berjalan bukan hanya efektif, tetapi modern. ASN harus menyesuaikan pola kerja baru agar pelayanan publik bisa lebih cepat dan berkualitas,” pungkasnya. •fa/rdn

Berita terkait

Tinjau Implementasi UU IKN, Komisi II Fokus Persiapan Pembentukan Ibu Kota Politik di 2028
Politik dan Keamanan
Tinjau Implementasi UU IKN, Komisi II Fokus Persiapan Pembentukan Ibu Kota Politik di 2028
Komisi II Pastikan Sawah Produktif Sukoharjo Tetap Terlindungi
Politik dan Keamanan
Komisi II Pastikan Sawah Produktif Sukoharjo Tetap Terlindungi
Komisi II Pastikan Gugus Tugas Reforma Agraria di Sulteng Berjalan Optimal
Politik dan Keamanan
Komisi II Pastikan Gugus Tugas Reforma Agraria di Sulteng Berjalan Optimal
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi II
Sebelumnya

BAKN: PLN Harus Semakin Sehat dan Efisien

Selanjutnya

Marak Fenomena Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN, Komisi II Minta Tertibkan!

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h