E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Penutupan Izin Tambang di Raja Ampat Tak Boleh Hanya Jadi Manuver Sesaat

Diterbitkan
Rabu, 11 Jun 2025 14.21 WIB
Bagikan:
Penutupan Izin Tambang di Raja Ampat Tak Boleh Hanya Jadi Manuver Sesaat
PARLEMENTARIA, Jakarta – Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya itu, resmi dicabut Pemerintah usai ramai diberitakan merusak lingkungan. Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan IUP agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.

“Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti Anam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

Mufti mengingatkan Raja Ampat memiliki mega keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah sehingga aktivitas tambang sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

“Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa! Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga. Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita,” tuturnya.

Seperti diketahui, publik tengah ramai mengkampanyekan #SaveRajaAmpat menyusul eksploitasi sejumlah pulau-pulau kecil di Raja Ampat karena diketahui merusak wilayah yang dikenal sebagai surga dunia tak tergantikan itu. Setelah ramai dibicarakan, Pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.

Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

PT ASP merupakan perusahaan penanaman modal asing dari China yang lokasi tambangnya berada di Pulau Manura,  PT Mulia Raymond Perkasa dengan lokasi tambang di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, serta PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur. Empat perusahaan itu izinnya dicabut karena melakukan pelanggaran lingkungan, termasuk karena sebagian area tambangnya masuk ke kawasan geopark.

Sementara izin PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh Pemerintah. PT GAG Nikel yang terafiliasi dengan PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam tidak dicabut dengan status izin Kontrak Karya Operasi Produksi.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT GAG tetap diizinkan beroperasi karena berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hridup (Amdal). Meski begitu Pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang PT GAG.

Mufti pun mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.

Oleh karenanya, Mufti menyoroti bagaimana bisa izin tambang terbit di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi. Apalagi sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.

“Bahkan bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan UU,” ujar Mufti.

“Belum lagi adanya respons sejumlah pejabat yang terkesan membela aktivitas tambang lalu muncul narasi-narasi yang bertentangan dengan suara masyarakat asli Papua,” imbuhnya.

Mufti mengatakan Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif. Sehingga, menurutnya, tidak masuk akal jika muncul izin-izin pertambangan di kawasan Raja Ampat.

“Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan,” sebut Mufti.

Berdasarkan analisis Greenpeace disebutkan bahwa lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat penambangan nikel dan sedimentasi di Raja Ampat.

Aktivitas itu juga mengancam terumbu karang serta kehidupan bawah laut. Bahkan, dalam video yang dirilis Greenpeace, terlihat adanya pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga sebagai lokasi tambang aktif.

Untuk itu, Mufti menyebut ketegasan dari Pemerintah dengan menutup izin tambang bermasalah memang dibutuhkan karena ini terkait dengan komitmen perlindungan terhadap lingkungan, dan integritas dalam menjalankan hukum. 

“Kalau Negara ini masih waras, memang sudah seharusnya aktivitas tambang bermasalah di Raja Ampat dihentikan. Karena Raja Ampat harus dilindungi, bukan dirusak! Dengarkan suara rakyat, bukan hanya suara pemilik modal,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu.

“Jangan jual surga dunia yang ada di Indonesia ke pengeruk keuntungan yang menyebabkan lingkungan rusak dan rakyat menderita,” sambung Mufti.

Mufti pun mengkritik respons Pemerintah yang dinilai terlalu reaktif namun lamban dalam menyikapi polemik tambang nikel di kawasan Pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya sebab penghentian sementara tambang baru dilakukan setelah tagar #SaveRajaAmpat menjadi perhatian publik di media sosial. 

“Ini bukan persoalan baru. Aturan tentang larangan tambang di pulau-pulau kecil sudah jelas, tapi tetap saja izin pertambangan dikeluarkan. Pemerintah jangan menunggu viral dulu baru bergerak,” ungkapnya.

Di samping perkara viral, Mufti menilai yang perlu menjadi pertanyaan adalah bagaimana izin-izin tambang di kawasan Raja Ampat bisa muncul.

“Padahal jelas kriteria di pulau-pulau kecil secara hukum sudah dilarang untuk ditambang? Perlu juga dikroscek latar belakang dari perusahaan yang memiliki konsesi tambang. Bukan hanya tambang nikel, tapi juga termasuk emas dan batu bara,” jelas Mufti.

Mufti pun mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) membuka data lengkap mengenai seluruh izin tambang di kawasan Raja Ampat, termasuk status hukum dan lokasi detailnya. 

“Publik berhak tahu sejauh mana negara melindungi wilayah-wilayah konservasi. Jangan ada kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan demi investasi,” ungkapnya.

Mufti juga menggarisbawahi mengenai persoalan izin tambang di pulau-pulau kecil. “Perlu menjadi catatan bahwa larangan tambang di pulau-pulau kecil bukan hanya di Raja Ampat saja. Jadi harus ditelusuri pula apakah aktivitas serupa juga terjadi di pulau-pulau kecil wilayah lain,” tukas Mufti.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan BUMN dan persaingan usaha tersebut menuturkan, Pemerintah harus betul-betul mempertimbangkan kegelisahan rakyat. Mufti meminta konsistensi ketegasan Pemerintah terkait isu tambang tersebut.

“Masalah ini ramai bukan tanpa alasan. Pemerintah juga harus mendengarkan masyarakat yang telah dirugikan dari aktivitas tambang di Raja Ampat selama ini,” ucapnya.

Mufti pun memastikan Komisi VI DPR RI akan terus mengawal persoalan ini, dan meminta agar tidak ada kompromi terhadap izin-izin tambang yang melanggar aturan dan merusak alam serta mengganggu kesejahteraan rakyat.

“Kami akan awasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang dilanjutkan lagi seolah tak ada masalah. Penutupan tambang di Raja Ampat tak boleh hanya jadi manuver sesaat,” pungkas Mufti. •aha

Berita terkait

Legislator Soroti Evaluasi Perizinan Tambang & Dorong Penguatan HAM di Raja Ampat
Populer
Legislator Soroti Evaluasi Perizinan Tambang & Dorong Penguatan HAM di Raja Ampat
Dukung Cabut Izin Tambang Raja Ampat, Samuel Wattimena Minta Pemerintah Usut Oknum Pemberi Izin
Populer
Dukung Cabut Izin Tambang Raja Ampat, Samuel Wattimena Minta Pemerintah Usut Oknum Pemberi Izin
Tutup Izin Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Mufti Anam: Jangan Jadi Manuver Sesaat
Industri dan Pembangunan
Tutup Izin Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Mufti Anam: Jangan Jadi Manuver Sesaat
Tags:#Berita Utama#Komisi VI
Sebelumnya

Sekolah Swasta Gratis Akan Diatur di RUU Sisdiknas, Termasuk Agar Honor Memadai Bagi Guru Non-ASN

Selanjutnya

Retreat PDO Parlemen 2025: Semangat Baru, Melayani dengan Kasih dan Kesatuan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h