
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rycko Menoza.|Foto: Runi/sai
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rycko Menoza, menegaskan pentingnya kehadiran RUU tersebut untuk melestarikan eksistensi masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum atas wilayah tempat tinggal mereka. Menurutnya, aturan yang tepat terkait hal itu sangat krusial, mengingat masih sering terjadinya konflik dan perselisihan pertanahan di berbagai daerah.
"Ini ada yang mereka masih terjadi konflik, masih terjadi perselisihan terkait menyangkut masalah tanah yang mereka diami. Jadi, saya kira ini juga perlu diatur sehingga RUU melalui RUU yang baik, yang tepat, yang sesuai dengan apa yang mereka harapkan," ujar Rycko dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa, (3/11/2026).
Rycko menjelaskan, di dalam RUU masyarakat hukum adat terdapat kebijakan satu data Indonesia yang menuntut peran aktif pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa yang sangat dibutuhkan untuk mendorong masyarakat adat mendaftarkan tanah mereka.
Langkah ini dinilai penting guna menghindari tumpang tindih kepemilikan dengan tanah pemerintah atau korporasi yang kerap memicu persoalan baru di daerah. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya akses fasilitas sosial bagi masyarakat adat, seperti jaminan kesehatan melalui BPJS dan pendidikan yang dikoordinasikan melalui Kementerian Dalam Negeri via Dinas Dukcapil.
Terkait target pembahasan, Rycko optimistis regulasi ini dapat segera dituntaskan. "Mudah-mudahan itu kan juga bagian daripada yang menjadi usulannya prolegnas, jadi mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan RUU lainnya. Selesai tahun ini," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sendiri terus mematangkan substansi RUU ini agar mampu memperkuat perlindungan hukum atas wilayah adat serta mencegah ruang hidup masyarakat adat tergerus oleh tumpang tindih regulasi maupun ekspansi investasi.
Diketahui, hingga 4 November 2026, RUU Masyarakat Adat masih dalam tahap penyusunan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sebelumnya, pada 8 Desember 2025, RUU ini kembali masuk Prolegnas Prioritas 2026 yang telah ditetapka melalui rapat paripurna DPR pada 8 Desember 2025, sebagai usulan Baleg.
Adapun pada 19 Februari 2026, Pemerintah melalui Kementerian HAM telah menyerahkan draf RUU tersebut ke Baleg untuk mengatur pengakuan eksistensi masyarakat adat dan pembentukan Komnas Masyarakat Adat.
Selanjutnya, pada 1 April 2026, Baleg menggelar RDPU dengan komunitas adat, masyarakat sipil, dan akademisi Beberapa hal yang masih menjadi sorotan terutama soal mekanisme pengakuan. Pasal 20 juga dikritik karena memberi pemerintah wewenang mengevaluasi dan mencabut pengakuan masyarakat adat.
Adapun pada 10 Juni 2026, Baleg menyatakan bahwa penyusunan ditargetkan selesai paling lama dua masa sidang sebelum diserahkan ke pemerintah. Pada Juli, Wakil Ketua Baleg Iman Sukri mengatakan DPR ingin RUU ini sah tahun ini, atau paling lambat dalam masa pemerintahan Prabowo. (ndy/rdn)