
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya. |Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya memberikan tanggapan tegas terkait insiden penggerebekan dan penyitaan barang di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Laban, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas serta tidak mengabaikan rasa aman, privasi, dan perlindungan terhadap anak serta perempuan.
Menurut Atalia, meskipun penegakan hukum merupakan hal yang krusial, prosesnya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara terburu-buru yang justru meninggalkan trauma mendalam bagi para santriwati yang sebagian besar masih di bawah umur.
"Menegakkan hukum itu penting, tetapi jangan sampai dilakukan dengan cara yang justru mengabaikan rasa aman dan kehormatan orang lain. Apalagi ketika yang dihadapi adalah perempuan. Jangan sampai tindakan yang terburu-buru justru meninggalkan luka dan trauma yang sebenarnya bisa dihindari," ujar Atalia melalui pernyataan resmi yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Atalia menyoroti sejumlah poin krusial dalam insiden tersebut, mulai dari waktu penggerebekan yang dilakukan pada dini hari saat para santri masih terlelap, hingga prosedur pemeriksaan yang dinilai kurang memperhatikan kondisi psikologis anak. Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengevaluasi prosedur penggerebekan agar senantiasa mengedepankan prinsip hukum yang proporsional dan menghormati privasi.
Selain itu, Atalia juga meminta adanya transparansi dari pihak kepolisian terkait dasar tindakan, kejelasan barang-barang yang diamankan, serta hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pesantren harus tetap menjadi ruang yang aman bagi perempuan dan anak-anak yang sedang menuntut ilmu, bukan sebaliknya.
"Pastikan perlindungan santriwati, khususnya yang masih di bawah umur, termasuk pendampingan psikologis jika diperlukan. Jangan biarkan pesantren menjadi ruang yang kehilangan rasa aman bagi perempuan dan anak yang sedang menuntut ilmu," tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Berdasarkan data dan laporan dari pihak yayasan serta pemerhati perlindungan anak, penegakan hukum yang mengabaikan standar perlindungan anak rentan menimbulkan dampak psikologis jangka panjang, seperti kecemasan berlebih, ketakutan sosial, hingga hilangnya kepercayaan diri pada anak-anak usia dini dan remaja yang mengalaminya secara langsung. Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi kasus-kasus serupa agar penegakan hukum di lapangan tetap berperspektif HAM serta ramah anak dan perempuan. (ndy/rdn)