
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. |Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta— Anggota Komisi III DPR RI Abdullah memberikan tanggapan terkait klarifikasi penanganan perkara oleh Polda Jawa Tengah dan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo atas penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia mengingatkan bahwa seluruh penindakan di lapangan tetap wajib berlandaskan asas hukum, profesionalitas, serta Standard Operating Procedure (SOP) yang terukur.
Meskipun kepolisian telah menyampaikan penjelasan resmi mengenai latar belakang penindakan serta mengembalikan barang inventaris pesantren, Abdullah menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang humanis adalah syarat mutlak guna menjaga kepercayaan publik.
"Setiap agenda kepolisian harus berdasarkan surat perintah yang jelas dan terukur. Apa tujuannya, apa motif yang sedang diselidiki, dan apa dasar hukumnya. Jangan sampai hanya bermodal kabar angin kemudian aparat langsung melakukan penggerebekan," tegas Abdullah dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Legislator dari Fraksi PKB ini menilai, proses penegakan hukum yang menyasar lingkungan pendidikan keagamaan tidak boleh menimbulkan keresahan, trauma, maupun dugaan intimidasi bagi para santriwati.
"Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Tetapi prosedurnya juga harus benar. Jangan sampai dalam upaya menegakkan hukum justru terjadi tindakan yang mencederai hukum itu sendiri, apalagi jika sampai ada intimidasi terhadap penghuni pesantren," ujarnya.
Abdullah juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh dari pucuk pimpinan Polri jika ditemukan penyimpangan prosedur di tingkat lapangan, guna memastikan hadirnya pengayoman yang berperspektif HAM.
"Kapolri harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat bisa bertindak semaunya tanpa mempertanggungjawabkan prosedur yang dijalankan. Semua harus dibuka secara terang benderang," katanya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar institusi kepolisian menjadikan pengawasan publik sebagai instrumen koreksi positif dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara akuntabel.
"Polri harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik yang sudah dibangun selama ini dicederai oleh tindakan oknum yang tidak profesional dan tidak mengikuti prosedur," pungkasnya.
Perkembangan terkini mencatat, Polda Jawa Tengah bersama Pemprov Jateng yang diwakili Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) telah memberikan klarifikasi resmi. Pemprov Jateng dan UPTD PPA memastikan penyediaan pendampingan psikologis bagi santriwati terdampak, sementara Polres Sukoharjo telah menyerahkan dan mengembalikan barang-barang milik pihak pesantren yang sempat diamankan secara utuh. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya penegakan hukum agar kepatuhan terhadap due process of law dan standar perlindungan HAM senantiasa ditegakkan oleh kepolisian. (ndy/rdn)