
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum RI saat diwawancarai Tim Parlementaria, di Gedung DPR, Jakarta.|Foto: Jaka/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XIII DPR RI menyoroti pentingnya jaminan hak konstitusional dan kepastian hukum bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang diadopsi oleh warga negara asing. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, proses pengangkatan anak lintas negara perlu mendapat perhatian karena menyangkut status hukum dan pemenuhan hak anak setelah proses adopsi berlangsung.
Hal tersebut menjadi agenda pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum RI dan Yayasan Ibu Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Yang paling penting adalah bagaimana memastikan anak-anak Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing tetap mendapatkan kepastian mengenai status hukum, kewarganegaraan, dan hak-haknya,” ujar Sugiat.
Menurutnya, kepastian tersebut membutuhkan koordinasi yang baik antar-lembaga terkait. Setiap tahapan pengangkatan anak juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Komisi XIII DPR RI, lanjut Sugiat, perlu memperoleh penjelasan dari pemerintah mengenai pelaksanaan administrasi hukum dalam proses adopsi lintas negara. Di sisi lain, masukan dari Yayasan Ibu Indonesia diperlukan untuk mengetahui persoalan yang dihadapi dalam praktik di lapangan, salah satunya terkait terkait kepastian status hukum dan perlindungan anak.
“Oleh karena itu, kami ingin mendapatkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sekaligus menyerap aspirasi dan masukan dari Yayasan Ibu Indonesia mengenai persoalan yang dihadapi, khususnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada Komisi XIII DPR RI mengenai pelaksanaan pengangkatan anak lintas negara serta berbagai persoalan yang masih perlu mendapat perhatian.
“Dalam praktiknya diperlukan kepastian hukum dan koordinasi antar-lembaga agar proses pengangkatan anak lintas negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini. (Ayu/um)