
Anggota Komisi VIII DPR RI Wibowo Prasetyo saat kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Jawa Tengah. |Foto : Devi/mrs
PARLEMENTARIA, Semarang - Anggota Komisi VIII DPR RI Wibowo Prasetyo mencermati minimnya sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha, serta belum terbukanya data resmi capaian sertifikasi halal secara nasional. Hal tersebut disampaikannya saat kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI ke Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/10/2026).
Wibowo menilai, sosialisasi mengenai prosedur dan mekanisme pengurusan sertifikasi halal belum menjangkau seluruh lapisan pelaku usaha. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan, terutama menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa pelaku usaha mendapatkan informasi yang memadai mengenai tata cara memperoleh sertifikasi halal. Selain itu, diperlukan keterbukaan data mengenai jumlah sertifikasi halal yang telah diterbitkan dibandingkan dengan target nasional.
“Data resmi terkait berapa sertifikasi halal yang sudah dicapai dari target nasional (juga) belum disampaikan kepada publik. Sementara itu, kita dikejar oleh regulasi bahwa pada Oktober ini pemberlakuan sertifikasi halal akan dilakukan,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Ia mengingatkan, minimnya sosialisasi dan pendampingan dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah melalui lembaga terkait perlu meningkatkan upaya sosialisasi secara merata, termasuk dengan turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Wibowo juga menyoroti keterbatasan anggaran yang dapat memengaruhi pelaksanaan sosialisasi. Meski demikian, ia menilai upaya jemput bola harus tetap dioptimalkan agar semakin banyak pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal beserta prosedur pengurusannya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi. Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan terhadap pelaku usaha perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Selain persoalan sertifikasi halal, Wibowo turut menyoroti pentingnya perhatian pemerintah pusat terhadap kesiapsiagaan penanggulangan bencana di Jawa Tengah. Menurutnya, wilayah tersebut memiliki potensi kerawanan bencana sehingga membutuhkan koordinasi dan respons yang optimal dari pemerintah.
Ia berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan kecepatan dalam penanganan bencana, tetapi juga memastikan respons yang tanggap, tepat, dan terkoordinasi. Dengan demikian, upaya mitigasi dan penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif serta mampu meminimalkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.
“Jawa Tengah juga termasuk daerah yang rawan bencana. Ini membutuhkan perhatian pemerintah pusat agar penanganannya tidak hanya cepat, tetapi juga responsif,” pungkasnya. (dep/rdn)