
Anggota Komisi VIII DPR RI, Guntur Sasono dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
PARLEMENTARIA, Palu - Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, membuka kembali catatan kritis soal kesiapsiagaan penanggulangan bencana di Indonesia. Dalam agenda pengawasan pasca bencana di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (9/4/2026), Anggota Komisi VIII DPR RI, Guntur Sasono, menyoroti lemahnya sinergi antar lembaga hingga potensi berkurangnya anggaran kebencanaan yang dinilai berisiko besar bagi negara.
Palu diketahui masih menyimpan trauma atas bencana gempa dan tsunami 2018 yang meluluhlantakkan wilayah dan menenggelamkan sejumlah desa. Menurut Guntur, pengalaman itu seharusnya menjadi alarm permanen bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sistem mitigasi.
“Bencana itu sifatnya mendadak. Kalau kita tidak siap, kerugiannya luar biasa. Negara bisa menanggung dampak yang sangat besar,” ujarnya.
Dalam perspektif pengawasan DPR, fungsi Komisi VIII tidak hanya mengevaluasi, tetapi juga mendeteksi potensi kelemahan kebijakan di daerah. Salah satu yang disorot adalah kesiapan pemerintah daerah dalam merespons bencana, termasuk kapasitas kelembagaan seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang dinilai sudah menunjukkan kesiapan, namun masih membutuhkan penguatan koordinasi lintas sektor.
Di sisi lain, Guntur juga menyinggung faktor kerusakan lingkungan yang berpotensi memperparah bencana. Aktivitas tambang dan pembukaan lahan yang tidak terkendali disebutnya turut menggerus daya tahan alam. Ia mengingatkan bahwa kebijakan pembangunan yang abai terhadap ekologi justru memperbesar risiko bencana di masa depan.
Namun, sorotan paling tajam diarahkan pada aspek anggaran. Ia mengungkap adanya kecenderungan penurunan anggaran kebencanaan yang justru terjadi di tengah meningkatnya ancaman bencana.
“Kalau anggaran ini terus menurun, sementara kita sudah dikenal sebagai negara rawan bencana, lalu apa yang akan kita lakukan saat bencana datang?” tegasnya.
Dalam konteks kebijakan nasional, Guntur juga mempertanyakan efektivitas peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai leading sector. Ia menyinggung pengalaman penanganan bencana besar seperti di Aceh yang dinilai masih diwarnai “lempar tanggung jawab” antar lembaga, meski kerangka koordinasi sebenarnya sudah diatur.
Menurutnya, persoalan bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan implementasi yang sering terhambat ego sektoral. Ia bahkan menilai perubahan regulasi terkadang justru melemahkan sistem yang sebelumnya sudah berjalan baik.
“Undang-undang sebenarnya sudah memberi ruang, bahkan memperbolehkan penggunaan anggaran darurat untuk penyelamatan. Tapi dalam praktiknya, sering kali koordinasi tidak berjalan, masing-masing mempertahankan kepentingan,” ujarnya.
Isu lain yang turut disorot adalah persoalan data bantuan sosial yang belum terintegrasi. Meski pemerintah pusat mendorong konsep “satu data”, realitas di lapangan masih menunjukkan tumpang tindih antar lembaga seperti Badan Pusat Statistik dan kementerian terkait.
Guntur menyebut ketidaksinkronan data ini sebagai cerminan lemahnya koordinasi nasional yang berdampak langsung pada ketepatan sasaran bantuan, terutama dalam situasi darurat pasca bencana. Ke depan, Komisi VIII DPR RI mendorong revisi regulasi untuk memperkuat peran BNPB, sekaligus memastikan sistem koordinasi berjalan efektif dari tahap tanggap darurat hingga rehabilitasi. Penguatan ini dinilai krusial agar penanganan bencana tidak lagi bersifat reaktif, melainkan berbasis kesiapsiagaan.
Kunjungan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman bencana bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan kebijakan dan politik anggaran. Tanpa komitmen kuat dari pemerintah dan DPR, risiko berulangnya tragedi seperti Palu 2018 akan selalu membayangi. (man/aha)