
Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI serta meninjau langsung Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cikeas di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.|Foto: Anju/sai
PARLEMENTARIA, Bogor — Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi menyoroti alih fungsi lahan dan pembangunan di kawasan bantaran sungai yang dinilai turut memperparah persoalan banjir di wilayah Bogor. Abdul Hadi menilai pengendalian tata ruang perlu diperkuat seiring dengan percepatan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir.
Ia juga mengatakan, banjir di wilayah Bogor berdampak terhadap kawasan permukiman dengan luasan sekitar 5.000 hingga 7.000 hektare. Menurutnya, selain faktor kondisi sungai, alih fungsi lahan dan pembangunan di sekitar bantaran sungai turut memengaruhi daya tampung serta aliran air.
“Ada sekitar 5.000 sampai 7.000 hektare yang menimpa masyarakat yang kebetulan adalah lokasi perumahan di Kota Bogor. Ini menjadi catatan kita karena memang alih fungsi lahan menjadi salah satu penyebab, selain pembangunan di sekitar bantaran sungai,” ujar Abdul Hadi usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI sekaligus meninjau Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Ia menilai pemerintah perlu segera menangani titik-titik rawan banjir, baik melalui langkah jangka pendek maupun perencanaan jangka panjang. Salah satunya dengan membangun kolam retensi untuk menampung dan mengendalikan debit air saat musim hujan.
“Yang harus segera dilakukan adalah memastikan titik-titik atau spot yang sangat berbahaya bisa ditangani sementara dan bertahap sesuai kondisi anggaran yang ada. Untuk jangka panjang, harus ada perencanaan pembangunan kolam retensi agar mampu mengendalikan banjir,” katanya.
Abdul Hadi juga menyoroti belum tuntasnya pembebasan lahan yang menjadi kendala proyek pengendalian banjir di Sungai Cileungsi, Cikeas, dan Bekasi. Padahal, program tersebut sebelumnya telah mendapatkan dukungan anggaran.
“Pernah kita anggarkan untuk tiga sungai ini, tetapi ternyata masalahnya masih pada belum selesainya pembebasan lahan. Akhirnya dana tersebut dikembalikan. Ini menjadi catatan kita,” jelasnya.
Karena itu, Komisi V meminta Kementerian Pekerjaan Umum memastikan persoalan pembebasan lahan diselesaikan agar pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dapat berjalan efektif.
Selain infrastruktur, Abdul Hadi menekankan pentingnya penegakan aturan tata ruang, khususnya terkait sempadan sungai dan jalan inspeksi. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah menyelaraskan kebijakan perizinan agar pembangunan tidak justru memperbesar risiko banjir.
“Sering kali satu sisi kita melarang di pusat, tetapi di kabupaten, kota, bahkan provinsi memberikan rekomendasi. Akhirnya terjadi salah fungsi penggunaan lahan,” ungkapnya.
Ia menegaskan kawasan yang telah ditetapkan untuk perlindungan sungai tidak boleh digunakan untuk pembangunan. “Mana yang sudah diatur oleh undang-undang, itu tidak boleh dibangun. Apalagi jalan inspeksi di sekitar sungai dan bantaran sungai, itu ada aturannya dan harus dijalankan,” tegas Abdul Hadi.
Menghadapi musim hujan, ia meminta pemerintah mempercepat langkah pengamanan di kawasan rawan banjir. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut membutuhkan keputusan strategis dan koordinasi lintas pemerintahan agar dapat dilakukan secara terpadu.
“Ini cukup panjang, sekitar 80 kilometer yang harus kita tangani. Untuk tahap utama sekitar 11 kilometer terlebih dahulu, dan tentu anggarannya cukup besar,” tutupnya. (aas/we)