
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti melakukan inspeksi dugaan praktik jual beli kamar dan pemberian fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.|Foto: Balggys/Karisma
PARLEMENTARIA, Kabupaten Bogor – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti mengingatkan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menginventarisasi seluruh barang dari bangunan yang menjadi sorotan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, inventarisasi dan dokumentasi diperlukan untuk memastikan proses penertiban fasilitas dilakukan secara tertib dan transparan sebelum pembongkaran.
“Pak Dirjen, tolong diminta kepada staf untuk mengeluarkan alat bukti sambil diinventarisir dan direkam. Habis itu saya minta Komisi XIII menunggu sampai pembongkaran dilakukan hari ini,” ujar Rinto saat Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi dugaan praktik jual beli kamar dan pemberian fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Sebagai informasi, Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kemenimipas mengecek langsung sejumlah bangunan yang menjadi sorotan publik menyusul temuan Ombudsman RI. Dalam proses penertiban, sejumlah barang seperti sofa, meja, dan televisi dikeluarkan dari bangunan dan dipindahkan menggunakan truk sebelum pembongkaran dilakukan dengan alat berat.
Oleh karena itu, Rinto meminta setiap barang yang dikeluarkan dari bangunan didata dan didokumentasikan sebagai bagian dari bahan pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan agar keberadaan dan status barang yang berada di dalam bangunan dapat diketahui secara jelas sebelum proses pembongkaran berlangsung.
Menurut Rinto, transparansi dalam inventarisasi dan penertiban penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan perhatian tersebut tidak hanya berlaku di Lapas Cibinong, tetapi juga terhadap pengelolaan aset dan fasilitas di lembaga pemasyarakatan lainnya.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” pungkasnya. (gys/um)