
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/sai
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menerima aduan dugaan perampasan lahan masyarakat adat Rante Balla dengan perusahaan tambang PT Masmindo Dwi Area, Luwu, Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya segera memanggil seluruh pihak terkait guna mengurai permasalahan tersebut sebagai bentuk komitmen Komisi III DPR RI.
Hal ini disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
"Kita akan mengundang semua pihak. Masukan dari masyarakat sudah banyak, namun dapat ditambahkan secara tertulis untuk inventarisasi masalah. Pada rapat berikutnya, kami akan panggil manajemen PT Masmindo, Bupati, hingga Kapolres setempat," tegas Habiburokhman.
Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan, meskipun Komisi III DPR RI bukan lembaga penegak hukum yang memutus konflik keperdataan secara langsung namun memiliki fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut penanganan laporan masyarakat oleh pihak aparat dan pemerintah daerah.
"Kami tidak bisa menyelesaikan masalah hukum konkretnya, tetapi penanganan penelantaran laporan, dugaan kerusakan lingkungan, hingga pengabaian hak-hak dan segala macam, nah kita bisa kita selesaikan besok di Raker berikutnya. Jadi kalau kesimpulannya nanti Kapolres harus menindaklanjuti,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Adat Rante Balla saat menyampaikan pernyataan penutup mengungkapkan pokok permasalahan terkait penjualan lahan seluas 286,5 hektar kepada pihak PT Masmindo tanpa persetujuan ahli waris yang sah. Mereka mengaku telah menempuh berbagai jalur di tingkat kabupaten namun belum mendapatkan respons konkret.q
"Tuntutan kami dari awal adalah agar lahan seluas 286,5 hektar yang dijual ke PT Masmindo dikembalikan kepada pemilik waris yang sah. Jika ini tidak terlaksana, kami mohon segala kegiatan apapun yang ada di Rante Balla dihentikan untuk sementara waktu sampai proses ini selesai," pinta Ketua Adat.
Senada, perwakilan Aliansi Adat Rante Balla menyampaikan apresiasinya atas ruang aspirasi yang dibuka oleh Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI. Ia menegaskan masyarakat tidak akan berhenti memperjuangkan hak atas tanah adat mereka.
"Bertahun-tahun perjuangan ini pasti capek, tapi menyerah tidak mungkin. Sepanjang itu hak kami dan sepanjang Republik Indonesia berdiri, keturunan kami akan terus menuntut haknya hak yang punya tanah,” pungkasnya di ruang rapat. (pun/rdn)