
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris saat menyampaikan pandangannya dalam rapat Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka pengawasan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang.|Foto: Aurel/sai
PARLEMENTARIA, Kupang – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong kolaborasi lintas instansi untuk memperkuat sosialisasi dan mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Kolaborasi dinilai penting untuk mengoptimalkan program pelindungan PMI di tengah keterbatasan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.
Hal itu disampaikan Charles selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dalam rapat di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, Kamis (24/9/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur NTT, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) NTT, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Dan kami harapkan tentunya kolaborasi antarinstansi, baik itu pemerintah provinsi, BPJSTK, dan BP3MI, dan juga pihak aparat penegak hukum apabila bisa bersama-sama menjalankan fungsinya secara optimal masing-masing, maka saya rasa kita bisa menekan angka keberangkatan PMI secara nonprosedural dan bisa membawa manfaat yang lebih baik untuk Provinsi NTT,” ujar Charles kepada Parlementaria seusai rapat.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IX DPR RI juga hadir bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat sosialisasi mengenai pelindungan dan jaminan sosial bagi PMI di NTT. Charles meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan program sosialisasi kepada masyarakat dengan menggandeng instansi terkait.
“Selain itu tadi kami juga menekankan pentingnya sosialisasi, tadi kami datang juga dengan mitra kami yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan kami juga sudah meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat, mendorong lebih lagi program-program sosialisasi untuk warga masyarakat di Provinsi NTT, sehingga ke depan kita bisa memiliki ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik termasuk dalam hal pengiriman pekerja migran Indonesia,” jelasnya.
Menurut Charles, sosialisasi tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial, tetapi sekaligus menjadi sarana pencegahan keberangkatan PMI secara nonprosedural. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan diminta menggandeng Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Disnakertrans dalam pelaksanaan sosialisasi di daerah.
“Dalam sosialisasi ini kan Bapak bisa mendorong kepesertaan, jumlah kepesertaan lebih banyak, sekaligus dalam sosialisasi yang sama, gandeng teman-teman di daerah untuk melakukan pencegahan terhadap keberangkatan secara ilegal atau nonprosedural gitu,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa kepesertaan aktif PMI asal NTT per 21 September 2026 tercatat sebanyak 7.367 orang, masih di bawah target 11.290 orang.
Ia menjelaskan, mayoritas PMI asal NTT yang berangkat bekerja ke luar negeri berlatar belakang pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA). Karena itu, sosialisasi akan diarahkan ke SMA dan SMK mulai semester pertama tahun ajaran baru. BPJS Ketenagakerjaan juga menyatakan siap menindaklanjuti penguatan kerja sama sosialisasi tersebut.
Di sisi lain, Charles menilai keterbatasan anggaran daerah perlu disikapi dengan memperkuat kerja sama antarinstansi agar program pelindungan PMI tetap berjalan secara optimal.
“Jadi kerja bersama, kolaborasi antarinstansi itu penting untuk dilakukan. Apalagi kita ketahui hari ini ada tekanan fiskal baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, sehingga saya rasa kita harus bisa memanfaatkan anggaran yang ada, kalau perlu harus kolaborasi, saya rasa kolaborasi bisa menghasilkan hal-hal yang baik,” tegasnya.
Selain memperkuat sosialisasi, Charles meminta aparat penegak hukum terus menjalankan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memberangkatkan PMI secara nonprosedural. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik serupa dan memberikan efek jera.
Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelindungan PMI asal NTT secara menyeluruh, mulai dari tahap sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke daerah asal. (arl/ssb)