
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia hadir secara daring dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Pendidikan Gratis sebagai Upaya Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan Nasional” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mario/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pendidikan dasar tanpa biaya tidak cukup dimaknai sebatas penghapusan pungutan sekolah. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan ruang kelas yang layak, kecukupan guru, serta akses pendidikan yang setara, terutama bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengatakan, implementasi kebijakan pendidikan dasar gratis perlu dilakukan secara bertahap dengan perencanaan yang jelas. Menurutnya, pemerintah harus memperhitungkan kondisi sekolah, kebutuhan tenaga pendidik, karakteristik wilayah, serta kemampuan anggaran negara.
“Kebijakan tersebut perlu dijalankan secara bertahap dengan perencanaan yang jelas,” kata Ledia dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Pendidikan Gratis sebagai Upaya Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan Nasional” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Ledia menegaskan, implementasi pendidikan dasar tanpa biaya juga tidak boleh mengorbankan program revitalisasi sekolah. Menurutnya, kondisi sarana dan prasarana pendidikan harus menjadi bagian dari perhitungan pemerintah karena pembebasan biaya sekolah tidak serta-merta menjamin kualitas pembelajaran.
“Ruang kelas rusak itu meskipun kita bicara bukan soal biaya, tapi ruang kelas rusak itu tidak akan menyebabkan anak-anak bisa belajar dengan nyaman,” ujarnya.
Selain sekolah negeri, Ledia juga mendorong pemerintah melibatkan sekolah swasta dalam skema pendidikan dasar gratis. Menurutnya, kerja sama dengan sekolah swasta dapat menjadi alternatif untuk memperluas akses pendidikan tanpa harus selalu membangun sekolah negeri baru.
“Kalau semuanya gratis maka harus ada kerja sama dengan swasta. Artinya tidak harus dipaksakan membangun sekolah negeri baru, tetapi bekerja samalah dengan swasta yang sudah ada sehingga mereka tetap bisa bergerak, tetap hidup,” katanya.
Lebih lanjut, Ledia menilai besarnya anggaran pendidikan tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila alokasinya tidak disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah. Ia menyebut anggaran fungsi pendidikan 2027 yang berada di kisaran Rp800 triliun dapat mendukung perluasan akses pendidikan apabila realokasi anggaran dilakukan secara tepat.
“Seharusnya bisa, asalkan kemudian kita melakukan realokasi yang benar,” katanya.
Ledia juga mengingatkan pemerintah agar memperhitungkan kondisi geografis dan demografis dalam menerapkan kebijakan pendidikan. Menurutnya, standar pengelolaan sekolah di wilayah perkotaan tidak dapat begitu saja diterapkan pada sekolah di daerah 3T.
Ia mencontohkan, sekolah di daerah terpencil dapat memiliki jumlah siswa yang relatif sedikit karena kondisi geografis dan demografis. Karena itu, kebijakan penggabungan atau penutupan sekolah perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan geografis wilayah setempat.
“Kalau selama tiga tahun berturut-turut jumlah siswanya kurang dari 60 orang, maka dia harus merger dengan sekolah lain atau ditutup. Kita juga harus lihat kondisi sosiologis dan geografisnya,” ujarnya.
Persoalan distribusi guru turut menjadi perhatian Ledia. Di sejumlah wilayah terpencil, seorang guru terkadang harus mengajar beberapa kelas sekaligus karena keterbatasan tenaga pendidik. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan beban mengajar maupun kebijakan sertifikasi guru.
“Kalau sekolahnya berada di remote area, yang gurunya mengajar dari kelas 1 sampai kelas 6 atau kelas 1 sampai kelas 3 karena cuma dua gurunya, itu harus diperhatikan,” katanya.
Karena itu, Ledia mendorong pemerintah menjalankan kebijakan pendidikan dasar gratis secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan setiap wilayah, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah.
Menurutnya, keberhasilan pendidikan dasar gratis pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh pihak yang menanggung biaya sekolah, tetapi juga oleh kemampuan negara menyediakan ruang belajar yang layak, guru yang memadai, serta layanan pendidikan berkualitas dan merata bagi setiap anak. (tn/ssb)