
Anggota Komisi IX DPR RI Gamal saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).|Foto: Mares/jk
PARLEMENTARIA, Mataram – Anggota Komisi IX DPR RI Gamal menyoroti berbagai dampak sosial yang menyertai migrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), mulai dari rendahnya literasi pengelolaan keuangan, krisis pengasuhan anak, hingga potensi meningkatnya perceraian dan kerentanan ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Menurutnya, perlindungan PMI tidak cukup hanya memastikan keberangkatan dan kepulangan pekerja, tetapi juga perlu mencakup keberlangsungan kehidupan keluarga selama PMI bekerja di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Gamal dalam Rapat Dengar Pendapat pada Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (24/9/2026).
"Penelitian menunjukkan 70 sampai 80 persen dana remitansi dihabiskan untuk konsumsi keluarga, dan itu berkontribusi terhadap minimnya investasi produktif," ujar Gamal.
Gamal membandingkan kondisi tersebut dengan Singapura yang, menurutnya, mampu mengalokasikan sekitar 10 hingga 14 persen dana kiriman pekerja migran untuk kegiatan usaha produktif. Sementara di Indonesia, ia menyebut porsinya masih di bawah lima persen.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan literasi keuangan bagi keluarga PMI. Penghasilan yang diperoleh PMI, kata Gamal, perlu dikelola secara lebih produktif agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan keluarga.
"Penting bagi BP2MI dan BP3MI untuk memberikan pembekalan atau literasi keuangan keluarga sebelum keberangkatan, bukan hanya pada saat atau setelah bekerja," tegasnya.
Selain persoalan pengelolaan remitansi, legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur V itu juga menyoroti persoalan pengasuhan anak PMI, khususnya pada sektor informal yang mayoritas pekerjanya merupakan perempuan.
Gamal mengutip kajian psikososial yang menunjukkan anak dari keluarga PMI memiliki risiko dua hingga tiga kali lebih tinggi mengalami hambatan perkembangan emosional, penurunan performa akademik, hingga persoalan penyesuaian perilaku sosial dibandingkan anak dari keluarga non-PMI.
Karena itu, Gamal mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk merumuskan langkah strategis, konsisten, dan komprehensif dalam memitigasi berbagai risiko yang dihadapi keluarga PMI.
"Tidak bisa sekadar pemberangkatan selama satu, dua, tiga, empat, bahkan lima tahun ketika PMI tidak ada. BP3MI punya tanggung jawab moral dan institusional untuk mendukung fungsi dan peran yang ditinggalkan PMI dalam konteks keluarga," ujarnya.
Gamal juga menyoroti potensi persoalan rumah tangga di wilayah yang menjadi kantong PMI. Ia menyebut terdapat data yang menunjukkan faktor migrasi berkontribusi sekitar 30 hingga 40 persen terhadap total perceraian di wilayah tersebut. Menurutnya, komunikasi jarak jauh dan persoalan pengelolaan keluarga menjadi salah satu faktor konflik yang perlu mendapat perhatian.
Selain itu, pasangan yang ditinggalkan PMI juga berpotensi menghadapi kecemasan yang dapat memengaruhi kondisi psikologis keluarga. Karena itu, menurut Gamal, aspek perlindungan sosial dan ketahanan keluarga perlu menjadi bagian dari kebijakan perlindungan PMI.
Ia menambahkan, dampak migrasi PMI akan semakin berat apabila keberangkatan dilakukan secara nonprosedural. Dalam kondisi tersebut, keluarga PMI berpotensi menghadapi kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk akibat utang dan gagal bayar selama proses keberangkatan.
"PMI atau pekerja migran nonprosedural itu memiliki dampak kerugian yang lebih besar, dan di situlah negara harus hadir lebih efektif dan maksimal," pungkasnya. (mrs/ssb)