
Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur saat pertemuan pada Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Bupati Subang, Jawa Barat.|Foto: Munchen/jk
PARLEMENTARIA, Subang - Perkembangan Pelabuhan Patimban yang bersamaan dengan keberadaan lahan pertanian di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi sorotan Komisi II. Sebab, di tengah perkembangan industri, keberadaan lahan pertanian dinilai tetap perlu dijaga karena Subang memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan.
Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur mengatakan perkembangan kawasan Patimban perlu diikuti dengan perhatian terhadap keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menurutnya, pengembangan kawasan strategis perlu tetap memperhatikan keberlanjutan lahan pertanian, khususnya di wilayah utara Subang.
“Kami melihat bahwa masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Subang menerima PSN Patimban yang sangat memberikan pembaharuan bagi kabupaten ini. Namun demikian, kita harus menjaga Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta LP2B yang saat sekarang ini menjadi pusat perhatian ATR/BPN untuk daerah-daerah tertentu yang sangat strategis bagi pangan nasional kita,” ujar Aus Hidayat kepada Parlementaria usai pertemuan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (23/09/2026).
Kebutuhan lahan untuk kawasan industri, Pelabuhan Patimban, jalan tol, dan proyek strategis nasional lainnya memang berpotensi memengaruhi keberadaan LSD. Data Kantor Pertanahan Kabupaten Subang mencatat dalam dua tahun terakhir terdapat 72 bidang dengan luas 171 hektare yang sebagian masuk dalam peta LSD dan telah melalui evaluasi melalui mekanisme rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD.
Untuk mengendalikan perubahan tersebut, peta LSD telah terintegrasi dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Artinya, status lahan dapat diperiksa dalam proses pertanahan. Jika bidang tanah berada dalam kawasan LSD dan akan digunakan untuk kegiatan nonpertanian, pemanfaatannya perlu melalui mekanisme rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD.
Aus mengatakan perhatian terhadap lahan pertanian juga berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria. Ia menilai regulasi Reforma Agraria yang baru disahkan perlu dapat berkorelasi dengan pelaksanaan penataan aset dan akses masyarakat, termasuk di wilayah yang memiliki fungsi strategis bagi pertanian.
“Kita di DPR juga baru saja mengesahkan undang-undang terkait pengaturan Reforma Agraria. Bagaimana undang-undang ini nanti akan berkorelasi sehingga Reforma Agraria kita bisa berjalan lebih baik? Secara prinsip, ada wilayah-wilayah yang memang menjadi pusat perhatian kita dalam masalah pertanian, seperti misalnya wilayah utara Kabupaten Subang,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Konteks tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara. Berdasarkan informasi pelaksanaan GTRA Kabupaten Subang 2026, wilayah tersebut menjadi salah satu lokasi fokus penataan aset dan akses bagi masyarakat penggarap tanah timbul.
Bagi Aus, perkembangan Patimban merupakan bagian dari proses pembangunan yang perlu berjalan beriringan dengan keberlanjutan sektor pertanian. Karena itu, pertumbuhan kawasan industri dan infrastruktur tidak hanya perlu dilihat dari sisi perkembangan ekonomi, tetapi juga dari keberadaan lahan yang menopang produksi pangan.
“Namun demikian, karena kita sudah menetapkan pentingnya Pelabuhan Patimban untuk mendampingi Pelabuhan Tanjung Priok, industrialisasi di sini mau tidak mau akan berkembang dengan pesat. Jadi, ini harus dijaga betul agar lahan-lahan pertaniannya tetap subur. Kita yakin bahwa Pemerintah Kabupaten Subang akan menjaga semua ini untuk kepentingan lumbung pangan Indonesia,” tutup Aus Hidayat. (mun/rdn)