
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tangerang dalam rangka pengawasan permasalahan pertanahan dan LSD.|Foto : Rizky R/MRI.
PARLEMENTARIA, Tangerang - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mendorong Pemerintah Pusat dengan kebijaksanaanya memberikan pengecualian terhadap persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Tangerang, Banten. Hal tersebut menyusul belum tercapainya target LSD sebesar 87 persen di wilayah tersebut.
Diketahui, dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2026 Pasal 19 ayat a disebutkan bahwa menetapkan bahwa Pemerintah Pusat akan memberikan insentif kepada Pemerintah Daerah jika Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang akan menjadi bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang lebih dari 87 persen dari total luasan lahan baku sawah di wilayahnya.
Aria mengungkapkan, capaian LSD di Kabupaten Tangerang saat ini baru sekitar 50 persen. Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari penetapan arah pengembangan wilayah Kabupaten Tangerang sebagai salah satu kawasan penyangga Jakarta dan bagian dari wilayah pengembangan Jabodetabek.
“Target 87 persen untuk Provinsi Banten, terutama Kabupaten Tangerang, memang belum bisa sampai target yang kita harapkan, masih 50 persen,” ungkap Aria Bima saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tangerang dalam rangka pengawasan permasalahan pertanahan dan LSD, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan, sebelum kebijakan LSD dengan target 87 persen ditetapkan Pemerintah Pusat, Kabupaten Tangerang telah lebih dahulu berkembang sebagai kawasan pengembangan Jabodetabek, khususnya untuk permukiman dan industri. Kondisi tersebut membuat sebagian lahan telah terbagi dan dilengkapi dokumen pertanahan maupun perizinan yang bahkan diberikan oleh pemerintah pusat sebelumnya.
“Karena sebelum keputusan LSD 87 persen ini ditetapkan Pemerintah Pusat, Tangerang sudah menjadi wilayah pengembangan Jabodetabek, baik untuk perumahan maupun industri,” ujarnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai persoalan LSD di Kabupaten Tangerang tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi. Menurutnya, diperlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencari titik temu antara perlindungan lahan sawah dan kebutuhan pengembangan wilayah.
“Masalah ini memang tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Maka kami dari Komisi II DPR RI akan membawa persoalan LSD di Kabupaten Tangerang ini untuk bisa diambil kebijaksanaan,” tegasnya.
Di sisi lain, Aria Bima meminta pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan (Kantah) BPN dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten melakukan pemetaan terhadap lahan-lahan yang masih memungkinkan untuk ditambahkan area sawah, sebagai upaya optimalisasi pemenuhan LSD daerah tersebut. Salah satu potensi yang perlu dimitigasi adalah keberadaan sawah terlantar.
“Kami juga meminta kabupaten yang masih dimungkinkan untuk menambahkan luasan sawah, terutama sawah-sawah terlantar, untuk dimitigasi bersama Kantah BPN, Kanwil BPN Provinsi Banten, dan pemerintah daerah,” tuturnya.
Aria menambahkan, hasil Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tangerang akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut melalui rapat kerja bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Informasinya sudah kita dapatkan, masalahnya sudah kita dapatkan, tapi keputusannya membutuhkan lintas sektoral. Maka akan kita bawa ke rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN terkait penataan di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (rr/rdn)