
Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah.|Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum diperlukan. Menurutnya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah mengatur berbagai aspek sektor keuangan secara luas.
“Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ujar Said dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan, UU P2SK telah mencakup sejumlah aspek, antara lain penguatan kelembagaan melalui penataan kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perlindungan konsumen, penguatan akumulasi dana sektor keuangan, hingga pengaturan produk keuangan digital seperti aset kripto, financial technology (fintech), dan bulion.
Ia menambahkan, UU P2SK juga telah memberikan ruang pengaturan terhadap sektor perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan. Dengan cakupan tersebut, UU P2SK dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar.
“Pemberlakuan UU P2SK belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh,” katanya.
Menurut Said, wacana pembentukan omnibus law baru justru perlu dicermati karena berpotensi memberikan sinyal kepada pasar bahwa regulasi sektor keuangan mudah berubah. Padahal, penerapan UU P2SK telah membuat pelaku pasar melakukan berbagai penyesuaian, termasuk terhadap model bisnis dan investasi.
Perubahan regulasi dalam waktu relatif singkat, lanjutnya, berpotensi menambah beban biaya bagi pelaku usaha karena harus kembali menyesuaikan model bisnisnya. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian, terlebih sektor keuangan juga menghadapi tekanan eksternal.
“Dengan perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan, hal ini akan berdampak pada pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis yang artinya mereka harus mengeluarkan cost,” ujar Said.
Karena itu, Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut berpandangan kebutuhan pengaturan saat ini lebih diarahkan pada penyusunan aturan turunan UU P2SK serta penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan. Penguatan tersebut mencakup BI, OJK, LPS, Bursa Efek Indonesia (BEI), serta para pelaku pasar.
Ia juga menekankan bahwa perubahan undang-undang semestinya didasarkan pada evaluasi yang memadai terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya. Menurut Said, pemerintah dan DPR perlu terlebih dahulu memiliki kajian atas implementasi UU P2SK sebagai bahan evaluasi.
“Perubahan terhadap undang-undang pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga dikhawatirkan akan menjadi gejolak baru pada industri keuangan, serta berpotensi menjadi abused,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. (bit/um)