E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PPID DPR RI
TRENDING:
Baleg|RUU Satu Data|RUU SDI|Komisi IV|Komisi V|RUU Satu Data Indonesia|Edhie Baskoro Yudhoyono|Komisi III|Komisi XII|Komisi II|RUU Perampasan Aset|petani|Petani Tebu
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 50%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PPID DPR RI
TRENDING:
Baleg|RUU Satu Data|RUU SDI|Komisi IV|Komisi V|RUU Satu Data Indonesia|Edhie Baskoro Yudhoyono|Komisi III|Komisi XII|Komisi II|RUU Perampasan Aset|petani|Petani Tebu
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 50%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PPID DPR RI
TRENDING:
Baleg|RUU Satu Data|RUU SDI|Komisi IV|Komisi V|RUU Satu Data Indonesia|Edhie Baskoro Yudhoyono|Komisi III|Komisi XII|Komisi II|RUU Perampasan Aset|petani|Petani Tebu
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 50%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Banggar Dorong Evaluasi UU P2SK Sebelum Bentuk Omnibus Law Baru

Diterbitkan
Kamis, 24 Sep 2026 08.43 WIB
Bagikan:
Banggar Dorong Evaluasi UU P2SK Sebelum Bentuk Omnibus Law Baru

Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah.|Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum diperlukan. Menurutnya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah mengatur berbagai aspek sektor keuangan secara luas.

 

“Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ujar Said dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Lihat Juga :

Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi

Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi

Kilas Balik 2023, DPR Berhasil Transformasi Strategis Kesehatan Melalui UU Omnibus Law

Kilas Balik 2023, DPR Berhasil Transformasi Strategis Kesehatan Melalui UU Omnibus Law

 

Ia menjelaskan, UU P2SK telah mencakup sejumlah aspek, antara lain penguatan kelembagaan melalui penataan kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perlindungan konsumen, penguatan akumulasi dana sektor keuangan, hingga pengaturan produk keuangan digital seperti aset kripto, financial technology (fintech), dan bulion.

 

Ia menambahkan, UU P2SK juga telah memberikan ruang pengaturan terhadap sektor perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan. Dengan cakupan tersebut, UU P2SK dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar.

 

“Pemberlakuan UU P2SK belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh,” katanya.

 

Menurut Said, wacana pembentukan omnibus law baru justru perlu dicermati karena berpotensi memberikan sinyal kepada pasar bahwa regulasi sektor keuangan mudah berubah. Padahal, penerapan UU P2SK telah membuat pelaku pasar melakukan berbagai penyesuaian, termasuk terhadap model bisnis dan investasi.

 

Perubahan regulasi dalam waktu relatif singkat, lanjutnya, berpotensi menambah beban biaya bagi pelaku usaha karena harus kembali menyesuaikan model bisnisnya. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian, terlebih sektor keuangan juga menghadapi tekanan eksternal.

 

“Dengan perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan, hal ini akan berdampak pada pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis yang artinya mereka harus mengeluarkan cost,” ujar Said.

 

Karena itu, Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut berpandangan kebutuhan pengaturan saat ini lebih diarahkan pada penyusunan aturan turunan UU P2SK serta penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan. Penguatan tersebut mencakup BI, OJK, LPS, Bursa Efek Indonesia (BEI), serta para pelaku pasar.

 

Ia juga menekankan bahwa perubahan undang-undang semestinya didasarkan pada evaluasi yang memadai terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya. Menurut Said, pemerintah dan DPR perlu terlebih dahulu memiliki kajian atas implementasi UU P2SK sebagai bahan evaluasi.

 

“Perubahan terhadap undang-undang pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga dikhawatirkan akan menjadi gejolak baru pada industri keuangan, serta berpotensi menjadi abused,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. (bit/um)

Berita terkait

Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi
Politik dan Keamanan
Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi
Kilas Balik 2023, DPR Berhasil Transformasi Strategis Kesehatan Melalui UU Omnibus Law
Isu Lainnya
Kilas Balik 2023, DPR Berhasil Transformasi Strategis Kesehatan Melalui UU Omnibus Law
Komisi II Komitmen Bahas UU Omnibus Law Politik dalam Periode DPR Saat Ini
Politik dan Keamanan
Komisi II Komitmen Bahas UU Omnibus Law Politik dalam Periode DPR Saat Ini
Tags:#Komisi XI#Said Abdullah#RUU Omnibus Law
Sebelumnya

Endang Thohari Dorong Pemetaan Rendemen Tebu agar Peningkatan Produktivitas Tepat Sasaran

Selanjutnya

Ibas Soroti Kemandirian Energi Daerah saat Kunjungi PLTA Ngebel

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1197)
  • Industri dan Pembangunan(4121)
  • Isu Lainnya(1093)
  • Kesejahteraan Rakyat(4108)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4989)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Lomba Orasi Bintang Orator
Lomba Orasi Bintang Orator

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PPID DPR RI
TRENDING:
Baleg|RUU Satu Data|RUU SDI|Komisi IV|Komisi V|RUU Satu Data Indonesia|Edhie Baskoro Yudhoyono|Komisi III|Komisi XII|Komisi II|RUU Perampasan Aset|petani|Petani Tebu
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 50%
Angin: 9 km/h