1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum diperlukan. Menurutnya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah mengatur berbagai aspek sektor keuangan secara luas.