E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi IV|Bali|Komisi X|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XI|BURT|UMKM|perhutanan|Komisi III|perikanan|Komisi VII|Komisi II
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi IV|Bali|Komisi X|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XI|BURT|UMKM|perhutanan|Komisi III|perikanan|Komisi VII|Komisi II
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi IV|Bali|Komisi X|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XI|BURT|UMKM|perhutanan|Komisi III|perikanan|Komisi VII|Komisi II
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

DPR Tegaskan Ketentuan KUHAP 2025 Tetap Menjamin Keterpaduan Penegakan Hukum

Diterbitkan
Senin, 21 Sep 2026 22.06 WIB
Bagikan:
DPR Tegaskan Ketentuan KUHAP 2025 Tetap Menjamin Keterpaduan Penegakan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka saat membacakan keterangan DPR RI secara daring dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026 di Jakarta.|Foto : Mario/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI menegaskan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah diuji materiil tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPR berpandangan norma tersebut dibentuk untuk menjaga keterpaduan sistem peradilan pidana sekaligus memberikan mekanisme pengawasan terhadap kewenangan penyidik.

 

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka saat membacakan keterangan DPR RI secara daring dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026), mengenai pengujian materiil UU KUHAP 2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Lihat Juga :

KUHAP 2025 Perkuat Kepastian Hukum Penahanan dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat

KUHAP 2025 Perkuat Kepastian Hukum Penahanan dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat

Meski Efisiensi Anggaran, Penegakan Hukum Harus Tetap Dioptimalkan

Meski Efisiensi Anggaran, Penegakan Hukum Harus Tetap Dioptimalkan

 

Dalam keterangannya, DPR mempertahankan ketentuan yang menempatkan Penyidik Polri sebagai penyidik utama sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025. Menurut DPR, posisi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun penyidik tertentu yang tetap diakui dalam KUHAP.

 

“Kedudukan polisi sebagai penyidik utama dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” ujar Martin.

 

DPR menilai penempatan Polri sebagai penyidik utama merupakan bagian dari penerapan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Koordinasi dan pengawasan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan, tarik-menarik penanganan perkara, maupun proses penyidikan yang tidak selaras.

 

“Penegasan polisi sebagai penyidik utama lebih tepat dipahami sebagai fungsi pengendalian sistem, bukan sebagai bentuk dominasi kewenangan,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

 

Selain itu, DPR mempertahankan ketentuan mengenai pelaksanaan penangkapan dan penahanan oleh PPNS yang memerlukan mekanisme izin kepada Penyidik Polri. DPR memandang mekanisme tersebut sebagai bagian dari checks and balances, bukan bentuk subordinasi yang menghilangkan independensi PPNS.

 

“Independensi PPNS tetap diakui sepanjang pelaksanaan kewenangannya berada dalam koridor koordinasi dan pengawasan yang sah menurut hukum,” ujar Martin.

 

DPR juga memberikan penjelasan terhadap ketentuan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri dalam keadaan mendesak, termasuk frasa “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”. Menurut DPR, frasa tersebut tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada penyidik, melainkan ruang untuk merespons kondisi konkret yang membutuhkan tindakan segera.

 

“Frasa ‘berdasarkan penilaian Penyidik’ tidak identik dengan ‘berdasarkan kehendak subjektif Penyidik’, melainkan menunjuk pada penilaian profesional terhadap keadaan faktual yang dihadapi pada saat tindakan akan dilakukan,” jelasnya.

 

DPR menilai konstruksi KUHAP 2025 tetap menyediakan mekanisme pengawasan yudisial melalui permintaan persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah tindakan dilakukan dalam kondisi tertentu. Keabsahan tindakan tersebut juga dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

 

Atas dasar pandangan tersebut, DPR menyimpulkan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 113 ayat (5) huruf d, Pasal 120 ayat (2) huruf f, dan Pasal 140 ayat (8) huruf d KUHAP 2025 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (fa/aha)

Berita terkait

KUHAP 2025 Perkuat Kepastian Hukum Penahanan dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat
Politik dan Keamanan
KUHAP 2025 Perkuat Kepastian Hukum Penahanan dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat
Meski Efisiensi Anggaran, Penegakan Hukum Harus Tetap Dioptimalkan
Politik dan Keamanan
Meski Efisiensi Anggaran, Penegakan Hukum Harus Tetap Dioptimalkan
Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945
Politik dan Keamanan
Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945
Tags:#Komisi III#KUHAP#Martin Daniel Tumbeleka
Sebelumnya

Kebijakan Tembakau Perlu Seimbangkan antara Ekonomi dan Kesehatan

Selanjutnya

Perkuat Kelembagaan Reforma Agraria, Baleg DPR Sepakat BRAN Jadi LPRA

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1192)
  • Industri dan Pembangunan(4095)
  • Isu Lainnya(1090)
  • Kesejahteraan Rakyat(4085)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4969)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Lomba Orasi Bintang Orator
Lomba Orasi Bintang Orator
Lomba Orasi Bintang Orator

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi IV|Bali|Komisi X|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XI|BURT|UMKM|perhutanan|Komisi III|perikanan|Komisi VII|Komisi II
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 4 km/h