
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati saat melakukan Kunjungan Kerja Panja RUU tentang Statistik di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. |Foto: Alya/Karisma
PARLEMENTARIA, Tegal – Komisi X DPR RI mendorong perbaikan sistemik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Penguatan tersebut dinilai penting agar data nasional tidak hanya menjadi kumpulan angka, tetapi dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara akurat dan menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati saat melakukan Kunjungan Kerja Panja RUU tentang Statistik di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2026). Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi X menyerap masukan daerah untuk penyempurnaan RUU tentang Statistik, termasuk terkait kualitas dan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.
Kurniasih mengatakan, salah satu persoalan yang banyak disampaikan masyarakat adalah perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurutnya, keluhan tersebut perlu menjadi catatan dalam pembahasan RUU Statistik, terutama untuk memastikan mekanisme pendataan dan pemutakhiran dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih akurat.
"Hari ini kita sama-sama mengetahui banyak sekali masukan-masukan dari masyarakat dan publik terkait dengan pergeseran desil. Banyak masyarakat dan warga yang dari desil 4 tiba-tiba menjadi 6, dari 3 menjadi 7. Nah, ini menjadi catatan bagi kami di Panja RUU Statistik," ungkap Kurniasih.
Ia menilai kualitas data menjadi aspek penting karena pemanfaatan data sosial ekonomi berkaitan dengan penetapan sasaran berbagai program pemerintah. Ketidakakuratan atau keterlambatan pemutakhiran data dapat memengaruhi ketepatan sasaran program, termasuk bantuan sosial maupun program pendidikan yang menggunakan data sosial ekonomi sebagai salah satu rujukan.
Karena itu, Kurniasih menekankan perlunya pengaturan yang lebih kuat dalam RUU Statistik agar proses pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, hingga pemanfaatan data dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dan pastinya kita ingin melakukan perbaikan secara sistemik dalam RUU Statistik ini, bagaimana angka data itu tidak sekadar angka yang tanpa makna. Tapi kami ingin di dalam RUU Statistik ini angka dan data yang dikumpulkan oleh BPS ataupun semua stakeholder yang terkait itu menjadi angka dan data yang memiliki makna dan bisa memberikan jaminan pemberian kesejahteraan kepada masyarakat yang memang memiliki kerentanan dalam hal ekonomi," tegas Politisi Fraksi PKS tersebut.
Kurniasih menambahkan, DTSEN saat ini menjadi rujukan bersama pemerintah dalam perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program. Berdasarkan data BPS per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga. BPS juga menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga dan perlu terus dimutakhirkan agar mencerminkan kondisi sosial ekonomi terkini.
Menurut Kurniasih, besarnya cakupan data tersebut semakin menegaskan pentingnya tata kelola statistik yang mampu menjamin kualitas dan akurasi data hingga tingkat daerah. Masukan dari daerah, termasuk persoalan yang dialami masyarakat dalam pemutakhiran data, perlu diinventarisasi sebagai bahan penyempurnaan norma dalam RUU Statistik.
"Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tapi kemudian tidak mendapatkan haknya hanya karena salah data ataupun pergeseran data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Mudah-mudahan RUU Statistik ini bisa mengakomodir, menginventarisir permasalahan yang ada dan insya Allah mencoba menyelesaikan secara sistemik dan memasukkannya dalam pasal-pasal di dalam RUU Statistik," pungkas Kurniasih. (aps/ssb)