
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat saat memimpin diskusi Expert Round Table Discussion di Universitas Jember, Jawa Timur. |Foto: Ridwan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jember – Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Maazat menilai negara perlu memperkuat perlindungan sosial (Perlinsos) bagi penyandang disabilitas, khususnya mereka yang berada dalam kondisi tidak mampu bekerja. Menurutnya, perlindungan terhadap penyandang disabilitas tidak cukup hanya diwujudkan melalui penyediaan aksesibilitas, tetapi juga harus mencakup jaminan keberlangsungan hidup.
Hal tersebut disampaikan Syahrul saat menanggapi masukan akademisi penyandang disabilitas sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Perpenca, Jember, Asrorul Mais, dalam Expert Round Table Discussion bertajuk “The Role of Parliaments in Ensuring the Government to Respect, Protect and Fulfill Their Human Rights Commitments: Input for BKSAP in Attending the IPU Global Conference on Human Rights in November 2026”, di Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (16/9/2026).
Syahrul mengatakan, perlu ada pembahasan lebih mendalam mengenai klasifikasi penyandang disabilitas berdasarkan kemampuan untuk bekerja. Menurutnya, terdapat penyandang disabilitas yang mampu bekerja tanpa dukungan, mampu bekerja dengan dukungan tertentu, serta penyandang disabilitas yang sama sekali tidak mampu bekerja.
“Jadi, perlu kita revisi. Perlu apakah mengklasifikasi disabilitas itu berdasarkan kepada mampu bekerja dan tak mampu bekerja. Ada disabilitas yang mampu bekerja, berarti bisa akses lainnya. Ada disabilitas yang mampu bekerja, tapi perlu dukungan bantu. Ada disabilitas yang tak mampu bekerja sama sekali,” ujar Politisi Fraksi PKS itu
Ia menegaskan, perbedaan kondisi tersebut perlu diikuti dengan bentuk intervensi negara yang berbeda. Menurutnya, bagi penyandang disabilitas yang tidak mampu bekerja, kehadiran pemerintah seharusnya tidak berhenti pada penyediaan akses fisik atau fasilitas umum, tetapi juga melalui perlindungan sosial yang menjamin kebutuhan dasar mereka.
“Untuk akses itu bukan hanya itu sesungguhnya, tetapi untuk hidup berupa perlindungan sosial,” kata politisi yang memiliki staf di Dapil Riau penyandang disabilitas itu.
Makna Fakir dan Miskin
Dalam kesempatan tersebut, Syahrul juga mengaitkan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas dengan gagasannya mengenai perlunya memperjelas kembali konsep fakir dan miskin dalam regulasi penanganan fakir miskin.
Ia menyampaikan bahwa dirinya menjadi salah satu inisiator revisi Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin. Menurut Syahrul, terdapat persoalan dalam mendefinisikan fakir dan miskin yang perlu dikaji kembali agar kebijakan perlindungan sosial dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Syahrul merujuk pada Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ia kemudian mengusulkan adanya reinterpretasi terhadap makna fakir dan miskin sehingga kedua kelompok tersebut dapat diidentifikasi berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang berbeda.
“Perlu kiranya kita betul-betul mendefinisikan yang jelas apa itu fakir dan apa itu miskin,” ujarnya.
Menurutnya, fakir dapat dipahami sebagai kelompok masyarakat yang tidak mampu bekerja, sementara miskin merupakan kelompok yang masih memiliki kemampuan untuk bekerja tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Syahrul menjelaskan, ketidakmampuan bekerja dapat disebabkan oleh berbagai kondisi, antara lain disabilitas dan penyakit kronis. Ia mencontohkan masih adanya masyarakat dengan kondisi kesehatan berat yang tetap harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kita masih melihat ada orang-orang patah tulang punggung, dia harus berdagang. Ada orang dengan seluruh tubuhnya tumor, dia harus berjualan,” ungkapnya.
Tidak Mampu Bekerja
Syahrul menilai, apabila seseorang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk bekerja, maka negara perlu memberikan jaminan sosial yang bersifat berkelanjutan. Hal ini berbeda dengan kelompok miskin yang masih memiliki kemampuan produktif sehingga kebijakan yang diberikan dapat diarahkan pada pemberdayaan.
“Fakir ini jaminan sosial. Karena dia tidak mampu bekerja, maka dicari oleh negara. Makannya, minumnya, tempat tinggalnya,” jelas Syahrul.
Sementara itu, terhadap masyarakat miskin yang masih mampu bekerja, ia mendorong pendekatan berupa pemberdayaan dan bantuan yang bersifat stimulan agar penerima bantuan dapat meningkatkan kemandirian ekonominya. "Yang kedua, yang miskin ini adalah pemberdayaan. Bentuknya adalah stimulan,” katanya.
Syahrul menilai pembedaan tersebut juga akan membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan yang sesuai dengan kondisi penerima manfaat. Dengan identifikasi yang lebih jelas, menurutnya, penanganan fakir dan miskin dapat dilakukan melalui pendekatan yang berbeda.
“Bedanya antara fakir dan miskin, identifikasinya mudah, maka penanganannya juga mudah dan berbeda,” ujarnya.
Perlindungan Khusus
Lebih lanjut, Syahrul menyoroti masih adanya ruang kosong dalam kebijakan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas yang tidak mampu bekerja. Ia mempertanyakan bentuk jaminan pemerintah bagi kelompok tersebut apabila mereka tidak memiliki kemampuan untuk mencari penghasilan sendiri.
“Untuk teman-teman kita yang disabilitas, yang tidak mampu bekerja, apa jaminan pemerintah untuk mereka? Tidak ada. Ini ada ruang kosong,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong agar persoalan tersebut menjadi bagian dari kajian bersama antara parlemen, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil. Menurutnya, pembenahan regulasi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi nyata yang dialami kelompok penyandang disabilitas.
“Kalau ini bisa kita perbaiki regulasi, tentu hubungan para akademisi, aktivis juga. Karena ini juga ada kaitan,” ujarnya.
Syahrul menambahkan, kebijakan perlindungan sosial harus mampu membedakan kelompok yang membutuhkan jaminan hidup secara berkelanjutan dengan kelompok yang membutuhkan dukungan sementara untuk meningkatkan kemandirian.
Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut dalam penguatan kebijakan perlindungan HAM, khususnya bagi penyandang disabilitas yang berada dalam kondisi tidak mampu bekerja. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelompok tersebut tidak ditinggalkan dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan keberlangsungan hidupnya. (rdn/aha)