
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI saat meninjau pembangunan Jembatan Musi V, di Palembang, Sumatera Selatan. |Foto: Ida/Karisma
PARLEMENTARIA, Palembang – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai pembangunan Jembatan Musi V yang menjadi bagian dari Jalan Tol Kayu Agung–Palembang–Betung berpotensi memperkuat konektivitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah sekitarnya.
Hal tersebut disampaikan Syaiful saat Komisi V DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dengan meninjau langsung pembangunan Jembatan Musi V di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi V melakukan pengawasan terhadap sejumlah aspek pembangunan, mulai dari kualitas dan mutu konstruksi hingga keterlibatan tenaga kerja serta keselamatan kerja.
“Kunjungan spesifik Komisi V DPR RI di pembangunan Jembatan Musi V Palembang, kita melakukan pengawasan, terutama terkait dengan isu pembangunan, kualitas, mutu, keterlibatan tenaga kerja, keselamatan,” ujar Syaiful kepada Parlementaria usai peninjauan.
Politisi Fraksi PKB itu mengatakan, pembangunan Jembatan Musi V menjadi bagian dari penguatan konektivitas Jalan Tol Trans Sumatera. Menurutnya, kesinambungan jaringan jalan tol antardaerah penting untuk memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
“Kita berharap ini keberlanjutan dari Tol Trans Sumatera yang kita berharap nanti sampai di Pekanbaru,” katanya.
Syaiful mengatakan, semakin terintegrasinya konektivitas jalan tol di Sumatera diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan mobilitas, tetapi juga membuka peluang bagi aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
“Semoga dengan ini akses mobilitas orang dan barang bisa maksimal. Kita meyakini ini akan memberikan impact bagi pertumbuhan ekonomi yang cepat, terutama di daerah Sumatera,” ujarnya.
Di sisi lain, Syaiful menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam proses pembangunan, khususnya terkait pembebasan lahan dan pemberian ganti rugi.
Menurutnya, proses pembangunan infrastruktur harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Artinya soal ganti rugi, pembebasan lahan, jangan ada yang dirugikan,” pungkasnya. (dai/ssb)