
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aria Bima, dalam Rapat Panja Pembahasan Tk I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dengan Pemerintah. |Foto: Andri/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aria Bima mendorong agar Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria memiliki keberpihakan yang nyata kepada korban konflik agraria.
Aria menilai keberpihakan tersebut perlu tercermin secara jelas dalam substansi pasal-pasal RUU, sehingga tidak berhenti pada rumusan yang bersifat normatif. Menurutnya, arah keberpihakan kepada korban konflik agraria telah terlihat sejak bagian menimbang hingga ketentuan dalam pasal-pasal RUU.
“Undang-Undang ini di dalam substansi pasal-pasalnya, menurut saya, (harus) ada pernyataan keberpihakan kepada korban konflik agraria. Keinginan kita kan itu. Jadi bukan sekadar pasal yang ngambang,” ujar Aria dalam Rapat Panja Pembahasan Tk I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dengan Pemerintah, Kamis (17/9/2026).
Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 14 yang memberikan hak penghentian sementara dalam proses administrasi pertanahan. Aria menilai ketentuan tersebut merupakan langkah yang realistis dan konkret dalam mendukung penyelesaian persoalan konflik agraria.
“Jadi tidak terlalu berlebihan, kalau Pasal 14 ini memberikan hak penghentian sementara dalam proses administrasi pertanahan. Ini adalah sesuatu yang realistis, ini adalah sesuatu yang nyata,” katanya.
Lebih lanjut, Aria menilai BRAN perlu menjadi lembaga yang mampu memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria secara nasional. Hal tersebut diperlukan mengingat persoalan konflik agraria kerap berkaitan dengan kewenangan sejumlah kementerian dan lembaga.
“Kita ingin BRAN itu nantinya ke depan adalah satu lembaga yang berhak memimpin dan mengoordinasikan tentang reforma agraria secara nasional, karena satu kasus itu bisa 3-4 kementerian lembaga yang langsung terkoneksi dengan berbagai hal terkait dengan konflik agraria,” ujar Aria.
Dengan penguatan peran tersebut, keberadaan BRAN diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penanganan konflik agraria. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan lebih terarah dan memberikan kepastian dalam penyelesaian persoalan agraria. (emo/rdn)