
Komisi VIII DPR melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kab. Tangerang. |Foto: Tasya/Karisma
PARLEMENTARIA, Tangerang – Komisi VIII DPR RI mendorong perbaikan tata kelola dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M dengan menjadikan evaluasi pelaksanaan haji 1447 H/2026 M sebagai bahan penguatan pengawasan. Sejumlah masukan dari penyelenggara haji di daerah, termasuk terkait rasio pembimbing dan pemondokan jemaah, menjadi perhatian Komisi VIII.
Hal tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Banten Ahmad Nawawi menyampaikan sejumlah persoalan yang dialami jemaah asal Banten selama penyelenggaraan haji 2026.
Nawawi menyoroti rasio pembimbing dengan jumlah jemaah yang dinilainya masih menjadi tantangan di lapangan. Ia mengusulkan agar jumlah jemaah yang menjadi tanggung jawab satu pembimbing dapat disesuaikan sehingga pembimbing dapat memberikan pendampingan secara lebih optimal.
“Dulu pembimbing itu 135 orang, 135 orang pembimbing satu kuotanya. Kami mencoba mengusulkan, bagaimana dari 135 menjadi 90. Karena mencari jemaah, itu tidak setiap kecamatan ada yang daftar 30 sampai 50. Tidak mudah untuk mencari jemaah. Dari usulan 135 menjadi 90, bahkan sekarang, di aturannya, bukannya dikasih 90 orang, dikasih lain, Pak. 151. 151 jemaah, satu pembimbing. Menggiring orang jalan 151, Pak,” papar Nawawi.
Selain rasio pembimbing, Nawawi menyampaikan persoalan pemondokan yang dialami jemaah Banten pada pelaksanaan haji 2026. Ia menyoroti lokasi pemondokan di kawasan Al-Hidayah, Makkah, yang menurutnya berjarak sekitar 13,5 kilometer dari Masjidil Haram, serta sejumlah persoalan fasilitas selama jemaah menempati hotel tersebut.
“Jaraknya mencapai 13,5 kilometer ke Masjidil Haram. Karena macet dan jauh, jemaah sampai tertidur di perjalanan sebelum sampai di masjid. Belum lagi masalah hotel yang sempat mati lampu, krisis air, dan kondisinya kumuh. Padahal biaya yang dibayarkan jemaah sama,” ungkapnya.
Menanggapi masukan tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni mengatakan persoalan yang disampaikan Forum KBIHU Banten menjadi catatan dalam pengawasan persiapan penyelenggaraan haji 2027. Ia menegaskan Komisi VIII akan mengawal aspek layanan yang dikelola melalui syarikah, termasuk akomodasi jemaah.
“Aspirasi ini menjadi catatan krusial bagi Komisi VIII. Pada Haji 2027 mendatang, kita yang mengatur kerja sama dengan syarikah. Insyaallah, Panja akan mengawal dan menjaga secara ketat agar keluhan terkait jarak tempuh, fasilitas hotel, hingga krisis air seperti yang dialami jemaah Banten pada 2026 tidak terulang lagi,” tegas Husni.
Pengelolaan layanan secara fullboard melalui syarikah memang menjadi salah satu perubahan dalam penyelenggaraan haji 2027. Skema tersebut mencakup layanan hotel, katering, transportasi, hingga Armuzna, sehingga Komisi VIII menilai pengawasan terhadap kualitas layanan perlu dilakukan sejak tahap persiapan.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan aspek jarak pemondokan perlu dilihat secara lebih komprehensif. Menurutnya, selain jarak geografis, waktu yang dibutuhkan jemaah untuk mencapai Masjidil Haram juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi pemondokan.
Marwan menjelaskan, ketentuan yang digunakan saat ini telah memperhitungkan batas jarak pemondokan. Namun, kondisi lalu lintas dan karakteristik akses menuju Masjidil Haram dapat membuat waktu perjalanan menjadi lebih panjang. Karena itu, ia mendorong adanya parameter waktu tempuh dalam penentuan lokasi pemondokan jemaah.
“Ada lokasi yang jaraknya relatif dekat, tetapi sulit ditempuh karena jalurnya berputar lama jika menggunakan kendaraan, atau terlalu jauh jika berjalan kaki. Karena itu, ke depan kita perlu menambah satu kriteria lagi, yaitu 'lama tempuh'. Jangan sampai jemaah mengambil area pemondokan yang membuat mereka kelelahan atau tertidur di jalan sebelum sampai ke masjid,” pungkas Marwan.
Komisi VIII sebelumnya juga telah meminta agar informasi mengenai akomodasi haji, termasuk lokasi hotel, kapasitas, serta jarak hotel menuju Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menjadi bagian dari persiapan penyelenggaraan haji.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi VIII menyerap masukan dari daerah untuk memperkuat pengawasan persiapan Haji 2027, sehingga evaluasi terhadap layanan Haji 2026 dapat diterjemahkan menjadi perbaikan pada aspek pendampingan jemaah, akomodasi, serta akses menuju tempat ibadah. (nap/ssb)