
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Andri/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mempertanyakan formulasi penguatan kemandirian fiskal daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara. Menurutnya, tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap Transfer ke Daerah (TKD) perlu menjadi perhatian agar kapasitas fiskal daerah dapat diperkuat tanpa mengabaikan keseimbangan hubungan keuangan pusat dan daerah.
Hal tersebut disampaikan Anis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
“Ketergantungan daerah terhadap TKD itu sangat besar. Saya sudah sering melihat dan juga membaca bahwa ketergantungan daerah terhadap TKD sangat tinggi, angkanya antara 70 sampai 80 persen. Ketika TKD terlambat sedikit saja, itu mengancam daerah tidak bisa membangun. Dengan konsep ini, daerah menjadi tidak memiliki kemandirian fiskal,” ujar Anis.
Ia meminta pandangan para pakar mengenai indikator yang tepat untuk mengukur kemandirian fiskal daerah. Baginya, ukuran tersebut tidak cukup hanya membandingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan TKD, tetapi perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah secara lebih menyeluruh.
“Apakah semata-mata diukur dari proporsi atau rasio TKD terhadap PAD? PAD yang tinggi belum tentu menjamin daerah memiliki kapasitas fiskal yang baik, karena kalau belanjanya juga tinggi tentu tidak menggambarkan. Atau tax effort-nya seperti apa? Jadi kalau dalam RUU ini, ukuran untuk kemandirian fiskal daerah itu seperti apa menurut Prof?” tanyanya.
Selain indikator kemandirian fiskal, Anis menyoroti usulan perubahan skema transfer dari earmarked menjadi general purpose. Menurutnya, usulan tersebut menjadi salah satu aspirasi kepala daerah karena penggunaan dana transfer yang telah ditentukan peruntukannya dinilai membatasi fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.
“Banyak kepala daerah merasa terkunci. Ketika mereka mendapatkan transfer daerah, kemudian tidak bisa melakukan apa-apa. Uangnya akhirnya mengendap karena sudah tertentu peruntukannya,” katanya.
Namun, Anis menekankan bahwa fleksibilitas penggunaan TKD perlu diikuti mekanisme yang memastikan anggaran untuk pelayanan dasar tetap terpenuhi, khususnya pendidikan dan kesehatan.
“Kalau dibebaskan menjadi general purpose, bagaimana kita bisa menjamin alokasi untuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat tetap dialokasikan dengan benar oleh pemerintah daerah? Itu ukurannya bagaimana di dalam RUU ini harus diatur,” jelasnya.
Terakhir, Anis juga meminta pandangan mengenai batas sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pelaksanaan otonomi daerah. Menurutnya, penyelarasan perencanaan pembangunan perlu tetap menjaga semangat desentralisasi agar integrasi kebijakan melalui mekanisme anggaran tidak bergeser menjadi sentralisasi. (bit/um)